Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2026

Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka DPO


Denpasar - Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Badung AKBP Josef E Purba S.I.K., beserta jajaran Jatanras dan Kasubid PID mewakili Kabid Humas, didepan para awak media menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda, sabtu 28/3/2028.


Aksi kriminal terjadi di kawasan Kuta Utara Badung dimana seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda an. RP menjadi korban penganiayaan hingga korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, peristiwa ini terjadi pada selasa dini hari, 24 maret 2026, di depan sebuah vila di jalan raya semer, Kerobokan.


Kronologi Peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut.


Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah mengeksekusi korban.


Akibat serangan tersebut, korban an. RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.


Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara beregerak cepat langsung mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm.

Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi.

Sandal, senter, dan sampel darah di lokasi.

Pakaian serta barang pribadi milik korban.


Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas para terduga pelaku.


Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada pada dua orang terduga pelaku yang menurut hadsil koordinasi diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026.


"Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai Tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka".


Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, ungkap KBP Gede Adhi.


Pada kesempatan tersebut Dirreskrimum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan warga negara asing. 


Kami menghimbau Masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif, tegasnya. (*)

Minggu, 28 September 2025

Politie Verijdelt Invoer van Lokale Sterke Drank 'Sopi' in Haven van Jayapura


Jayapura Kota
– De politie van het Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura is erin geslaagd een poging tot invoer van illegale lokale alcoholische drank (milo) van het type sopi uit Ambon te verijdelen tijdens de ontscheping van het schip KM Ciremai aan Pier I van de haven van Jayapura, zaterdagmiddag (27/9).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, verklaarde via Kapolsek KPL Jayapura, IPTU H. Abdul Kadir, S.Sos, dat de vondst van de alcohol plaatsvond tijdens een bagagecontrole en razzia bij passagiers, onder zijn directe leiding samen met Wakapolsek IPTU Safrudin Tamnge, Kanit Intelkam IPDA Abdul Gani Tomo en Kanit Reskrim IPDA Andarias M. Sroyer, S.H.

Rond 13.50 WIT troffen de agenten sopi aan die verborgen was in dozen en tussen stapels knollen, gedragen door havenarbeiders (TKBM) met de bedoeling aan de controle te ontsnappen.

Het in beslag genomen bewijsmateriaal bestond uit:

  • 15 jerrycans van 5 liter,
  • 35 flessen van 600 ml,
  • 25 flessen van 1.500 ml,
  • en 3 doorzichtige plastic zakken gevuld met sopi.

"Het bewijsmateriaal is direct overgebracht naar het politiebureau van KPL Jayapura voor registratie en rapportage aan de leiding. De situatie bleef veilig en onder controle," aldus de Kapolsek.

De politie van KPL Jayapura benadrukte dat zij het toezicht op bagage van passagiers in de haven verder zal intensiveren als maatregel ter voorkoming van de verspreiding van illegale alcoholische dranken.

"Wij zijn vastbesloten de veiligheid en orde in de havenomgeving te handhaven en de distributieketen van illegale alcohol in de regio Jayapura te doorbreken," besloot de Kapolsek.

(*)
Schrijver: Danu


Rabu, 11 Juni 2025

Ungkap Sindikat Penipuan Online Polda Bali Amankan 38 Pelaku

 


Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditsiber saat konferensi pers di lobi Mapolda pada rabu 11 juni 2025, menerangkan keberhasilan Ditressiber Polda Bali dalam pengungkapan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku dari lima TKP.


Adapun modus sindikat tersebut yaitu; para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di kamboja.


Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada senin 9 juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah Jl. Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1).

Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP-1 dan meyakini adanya aktifitas mencurigakan sehingga Tim langsung melakukan penggeledahan dan benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit computer sedang melakukan aktifitas penipuan tersebut.


Dari hasil Interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang an. VV yang saat ini berada di kamboja, mereka mengaku di beri tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal & tautan palsu dengan upah 1 USD/data.


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak nopember 2023 dan pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda yakni; 

*Jl Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP-2)

*Jl Gustiwa III Denpasar (TKP-3)

*Jl Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP-4)

*Jl Swamandala III Denpasar (TKP-5)


Berdasarkan keterangan pelaku Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan benar saja Tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.


Dari lima TKP tersebut Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 laki-laki+7 perempuan), dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP+47 unit komputer berbagai merek dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Adapun rician inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP yaitu;

*TKP-1 diamankan 9 orang pelaku an. BR.IQ.DF.YK.FD.JJ.BG.D.DL. 

dengan barang bukti 19 HP+10 unit computer

*TKP-2 diamankan 9 orang pelaku an. GP.YS.SLH.MASD.ADN.MSG.YMY.SM.FDR.

dengan barang bukti 16 HP+10 unit computer

*TKP-3 diamankan 6 orang pelaku an.ARM.AEA.FPM.AT.RSM.FA.

dengan barang bukti 15 HP+9 unit computer

*TKP-4 diamankan 8 orang pelaku an.OE.FA.DA.IM.ANF.IK.ANR.FH

dengan barang bukti 22 HP+8 unit computer

*TKP-5 diamankan 6 orang pelaku an.EHS.AS.YRF.AAF.DM.ESP

dengan barang bukti 10 HP+10 unit computer


Pasal yang disangkakan;

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.


Terkait kejadian ini Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/Medsos "Waspada Penipuan Online” dengan cara;

-Tidak memberikan informasi data pribadi/keuangan kepada orang yang tidak dikenal

-Tidak melakukan transaksi online dengan cara yang tidak biasa/tidak dikenal

-Abaikan jika ada Chat/ Tlp/ SMS yang tidak dikenal menawarkan/meminta sesuatu 

-Selalu gunakan Platform online yang resmi dan terpercaya


Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan Pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut, tegas Kapolda Bali ***

Selasa, 20 Mei 2025

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

 


Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah grup di platform media sosial Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk hubungan sedarah (incest), yang saat ini ramai menjadi perhatian publik.


Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif. Dalam hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan, yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan.


Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup tersebut, dan saat ini sedang dilakukan proses pengejaran di sejumlah lokasi.


“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran. Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tegas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).


Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di dunia maya.


“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.


Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber secara masif dan konsisten guna menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermartabat. ***

Jumat, 25 April 2025

Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03

 


Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.


Kasus ini bermula saat pada 24 Maret 2024, nahkoda kapal WILSON AL 07, Sdr. Tupal Sianturi, menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar. Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan.


Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS oleh Sdr. Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung. Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.


Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.


Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.


“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jum'at (25/4).


Dua orang yang kini telah diamankan pihak kepolisian yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.


Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. ***

Jumat, 21 Maret 2025

Aksi Penusukan Terjadi di Gianyar, Polsek Gianyar Berhasil Tangkap Pelaku

 


GIANYAR - Kasus penganiayaan terjadi di Edge Kitchen Bar, Jalan Dharma Giri No. 100 X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban berinisial KJA (25), seorang pemuda asal Kecamatan Tegalalang, mengalami luka tusukan pada tangan kiri dan pinggang kiri akibat serangan pisau belati bergagang kayu berukiran kepala naga.


Menurut keterangan dari Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardirta, SH., peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok antara DKHAM (23) dan mantan pacarnya, L.


Keributan juga melibatkan PKMS alias N (16) dan IWM alias WP (49). Situasi semakin memanas ketika DGJ (24), yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ikut terlibat dan menusuk korban dengan pisau belati.


"Pelaku menusuk korban menggunakan pisau, sehingga menyebabkan luka serius pada tangan dan pinggang korban. Setelah ditusuk, korban langsung melarikan diri menuju jembatan terdekat untuk menyelamatkan diri," ujar Kompol Sukadana, Jumat 22 Maret 2025.


Usai kejadian, korban meminta bantuan kepada saksi KWP (24) dan berlindung di sebuah warung ayam geprek di daerah Bedulu, Blahbatuh. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan medis.


Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tersangka DGJ di rumahnya di Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar.


"Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kompol Sukadana.


Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana bernoda darah, pisau belati bergagang kayu dengan ukiran kepala naga, serta flashdisk berisi rekaman kejadian.


Tersangka DGJ dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. ***

Kamis, 13 Februari 2025

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta


Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.


Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditangkap delapan orang, yakni lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku.


Kemudian, menetapkan tersangka satu asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan.


“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).


Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg

dan 50 kg.


"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu," jelasnya.


Para tersangka, ujarnya, kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.


"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung," ungkapnya.


Sembilan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ***

Rabu, 05 Februari 2025

Nekat Culik Anak SD Minta Tebusan 100.jt Pria Asal Seraya Dibekuk Polresta Denpasar

 


Bali-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., membenarkan kejadian penculikan anak tersebut dan pelaku berhsil di bekuk Unit Reskrim Polsek Densel Polresta Denpasar pada rabu 5 februari 2025.


Adapun identitas korban An. IMRAK. Laki-laki 11 tahun, alamat Pemogan Densel merupakan pelajar di SD Harapan Jl. Raya Sesetan Densel.

Sedangkan pelaku An. IWS. Laki-laki 30 tahun asal desa seraya karangasem dan TKP di SD Harapan Jl. Raya Sesetan Densel. 


Kronologis kejadian berawal pada Rabu 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita saksi (ayah korban) ditelepon Satya staf saksi yang menjemput anak saksi di sekolah SD harapan Sesetan dan mengatakan bahwa anak saksi tidak ada di sekolah, kemudian saksi langsung menuju ke sekolah dan mengecek keberadaan anaknya, selanjutnya saksi berkordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV dan terlihat anaknya dijemput oleh seseorang dengan menggunakan SPM, tidak berselang lama ada yang menelpon istri saksi (ibu korban) meminta tebusan, atas kejadian tersebut saksi melapor ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Berdasarkan LP-B / 32 / II / SPKT / Polsek Densel / Polresta Denpasar, tanggal  5 Februari 2025.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel di pimpin Kanit Reskrim IPTU. NUR HABIB AULYA S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV, selanjutnya berdasarkan olah TKP diperoleh cirri-ciri pelaku, selanjutnya tim melaksanakan penyisiran di seputaran jl. Bypass Ngurah Rai dan diketahui pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power Sanggaran Sesetan Densel dan terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri. Selanjutnya Tim berhasil mengamankan pelaku dan korban dapat di selamatkan dalam keadaan aman, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. 


Dari hasil interogasi :

*Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan tersebut

*Pelaku mengakui telah menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar Rp. 100.jt dan ditransfer melalui rekening pelaku

*Pelaku mengakui perbuatannya tersebut karena dendam terhadap orang tua korban yang mengeluarkan pelaku dari tempat kerja


Adapun barang bukti yang turut diamankan :

*1 unit SPM Honda beat warna hitam DK 6980 MR yang digunakan pelaku menjemput korban

*1 HP Iphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ibu korban meminta tebusan 100.jt


Berdasarkan kejadian tersebut kami Polda Bali menghimbau agar para orang tua mengawasi anak-anak dengan ketat, termasuk para guru juga turut mengawasi aktifitas anak-anak didiknya saat berada disekolah hingga dipastikan mereka pulang dengan aman dan selamat.


Pastikan disetiap sudut rumah maupun sekolah terutama diarea dimana lokasi anak-anak bermain dan lokasi antar jemput terpasang CCTV karena ini sangat penting dalam pengawasan dan rekamannya dapat kita cek setiap saat jika dibutuhkan, ucap KBP Ariasandhy. ***

Selasa, 04 Februari 2025

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.


“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).


Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.


Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.


“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.


Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648.


Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. 


Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil.


“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.


Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita.


Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI. Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.


Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.


“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.

Sabtu, 25 Januari 2025

Kurang dari Sepekan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari


PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di Dusun Polorejo, Purwosari.


Dalam kasus tersebut, korban bernama Supriadi ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di kepala. Pelaku, Sugiantoro (36), warga Kelurahan Purwosari, berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan pada Jumat malam, 24 Januari 2025, di rumahnya.


Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaku mengaku melakukan pembunuhan setelah sakit hati karena permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban.


"Pelaku menggunakan kursi kayu untuk memukul korban hingga tewas. Setelah itu, dia mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 juta dan sebuah ponsel milik korban," ujar AKP Adimas.


Pelaku diketahui menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli perhiasan dan memberikan sebagian uang tersebut kepada istrinya. Barang bukti berupa kursi kayu, ponsel, dan perhiasan telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan. Selain itu, hasil otopsi korban menunjukkan adanya luka serius di kepala yang menjadi penyebab kematian.


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. selalu mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.


"Hindari konflik, jika ada masalah selesaikan dengan kepala dingin dan kekeluargaan. Apabila menghadapi kesulitan, terbuka kepada keluarga dan RT/RW agar dapat dibantu menemukan solusi. Masalah kecil yang tidak diselesaikan akan menjadi bumerang dan berakibat fatal yang berujung pada penyesalan belaka," tegasnya.


Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Polres Pasuruan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menyerukan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. ***

Rabu, 15 Januari 2025

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.


Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.


"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi Assegaf.


PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.


"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.


Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.


FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.


Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.


"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi Assegaf.


Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan. 


"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. (*)

Jumat, 27 Desember 2024

Di Penghujung Tahun 2024 Polres Kediri Ringkus 16 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

 

Kediri - Selama bulan Desember, menjelang akhir tahun 2024, Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap 16 tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan narkoba jenis pil dobel L. 


Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan belasan tersangka diduga pengedar sabu dan pil dobel L ini selama 1 sampai 26 Desember 2024 kemarin. 


"Selama 1 sampai 26 Desember 2024, Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan 16 tersangka diduga pengedar sabu dan pil dobel L dengan jumlah ungkap 15 kasus," tutur AKP Sriati, Jumat 27 Desember 2024. 


Menurut AKP Sriati, dari 15 jumlah ungkap kasus itu ada 4 kasus narkoba dan 11 ungkap narkotika. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 19,81 gram sabu dan 2.468 butir pil dobel L.


"Para terduga tersangka ini saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri," ujarnya. 


Kasi Humas Polres Kediri mengimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu bersama-sama mencegah peredaran narkoba dan narkotika. 


"Harapannya, dengan pengawasan yang ditingkatkan, tidak ada temuan remaja yang menggunakan narkoba atau barang terlarang lainnya. Jika ada pelanggaran, tindakan hukum akan langsung dilakukan," kata AKP Sriati.


Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Kediri Ipda Arief Rachmad Santoso S.H menyampaikan menjelang tahun baru 2025, untuk mencegah peredaran narkoba dan narkotika dengan melaksanakan penindakan ungkap kasus. 


"Hal ini dilakukan dengan meningkatkan upaya penindakan serta pengungkapan kasus narkoba dan narkotika di wilayah Kabupaten Kediri, untuk menciptakan Zero narkoba serta narkotika," ucap Ipda Arif.


Diungkapkan Ipda Arief, penangkapan belasan tersangka diduga pengedar sabu dan pil dobel L ini selama 1 sampai 26 Desember 2024 ini lebih meningkat dibandingkan tahun lalu.


"Dibandingkan tahun lalu, tahun ini ada peningkatan dalam pengungkapan kasus. Dalam bulan Desember saja, dari tanggal 1 hingga 26 Desember 2024, kami menangani 16 LP. Ini menunjukkan adanya peningkatan upaya dan hasil dari penyelidikan kami," ungkap Ipda Arief. ?***

Jumat, 10 Mei 2024

Babinsa Koramil 05/Kelua dan Warga Bersihkan Lingkungan Persiapan Lomba Desa


Tabalong - Babinsa Koramil 05/Kelua Kopda Hanudin melaksanakan karya bakti pembersihan lingkungan bersama dengan warga Desa dan Ibu-Ibu PKK Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Jumat (10/05/24). 


Adapun pelaksanaan karya bakti sekaligus jumat bersih ini dengan sasaran membersihkan kanan kiri jalan, pemotongan ranting-ranting yang mengarah ke jalan utama dan pembersihan selokan. 


“Jadi hari ini tadi kami melaksanakan pemotongan ranting bambu yang sudah rimbun / mengarah ke jalan, juga pembersihan selokan yang dipenuhi dedaunan kering. Harapannya bilamana lingkungan ini dibersihkan, menjadikan lingkungan asri dan dijauhkan dari banjir” cerita Hanudin. 


Lanjutnya, kegiatan gotong royong pembersihan lingkungan ini juga dilaksanakan dalam rangka menghadapi lomba antar desa mendatang.(pen1008).

Minggu, 14 April 2024

Tersangka AP Ditangkap Polresta Denpasar Karena Melanggar UU ITE


Bali-Terkait Vidio Viral di Medsos berjudul "Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar''

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyangkal dan memastikan itu tidak benar/Hoaks, pada minggu 14-4-2024.


KBP Jansen menyampaikan, memang benar ada penangkapan tersangka AP berdasarkan; Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.


Dalam kejadian tersebut tidak ada penangkapan paksa, justru pihak Polresta Denpasar masih memberikan tenggang waktu, karna saat penangkapan di SPBU cibubur 4 april lalu, tersangka meminta agar pulang terlebih dahulu kerumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri Bogor. Sampai di rumahnya sekira jam 14.30 wib dan terjadi perdebatan dengan keluarga tersangka (orang tuanya), bahwa dengan alasan tersangka AP punya Balita dan masih menyusui sehingga tidak berkenan anaknya di bawa serta meminta agar menunggu sampai datang kuasa hukum untuk mendampingi tersangka pada saat penangkapan.


Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tsk AP  yang berisikan bahwa tsk AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada hari sabtu tanggal 6 april 2024, dengan pertimbangan surat pernyataan dan tsk pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, di tambah kondisi situasi keluarga tsk yang protes terkait giat penangkapan tersebut sehingga anggota tidak memaksakan melakukan upaya penangkapan pada saat itu untuk menghindari resiko yang terjadi, maka langkah yang di ambil anggota secara persuasif memberikan surat panggilan tersangka pada hari jumat tanggal 5 april 2024 untuk hadir dan di periksa/BAP sebagai tersangka, pada hari senin tanggal 8 april 2024 pukul 10.00 wita. 


Pada hari senin tanggal 8 April 2024 bertempat Ruangan Sat Reskrim Polresta Denpasar di lakukan pemeriksaan terhadap tsk AP, dan selanjutnya di lakukan penahanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atu yang lainnya.


Selanjutnya penahanan tsk AP di lakukan pada tanggal 9 April 2024 dan mengingat tersangka membawa anak yang berusia 1,5 tahun masih dalam keadaan menyusui demi pertimbangan kepentigan kemanusiaan penyidik, gelar pengalihan penahanan sesuai PERKABA Nomor 1 Tahun 2022 ttg SOP Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, UU Nomor 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak, Serta berkoordinsi dengan kasubdit 4 PPA Ditkrimum Polda Bali dan Staf UPTD PPA Prov. Bali, sehingga penyidik berkesimpulan tersangka dapat di alihkan penahanan menjadi Tahanan Rumah dan di tempatkan pada rumah aman Kementrian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Prov.Bali yang terletak di jl.Pemogan Denpasar Selatan.

 

Untuk tsk AP telah dilakukan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan 9 april 2024 oleh kuasa hukum dan sebagai jaminan orang tua tersangka, selanjutnya penyidik lakukan penangguhan dan di keluarkan pada sabtu 13 april 2024 pukul 11.00 wita.


Kepolisian juga telah melakukan upaya mediasi hingga 2 kali, oleh Kuasa hukum tsk utama HSA yang di jembatani oleh penyidik dengan pelapor/korban an. BA maupun kuasa hukumnya, namun korban menolak mediasi. 

Begitu juga tsk AP penyidik juga sudah melakukan upaya mediasi, namun tsk dan kuasa hukumnya juga menolak mediasi tersebut, sehingga pertemuan antara kedua belah pihak tidak pernah terjadi.


 KBP Jansen menegaskan, ybs dilakukan proses hukum karena ada laporan dari korban yang merasa dirugikan dan melanggar UU ITE, karena terbukti memviralkan sesuatu informasi yg diduga bohong/hoaks dan yang masih harus melalui bukti-bukti yang akurat.

Dan tentunya kami dari pihak Kepolisian akan memproses setiap laporan sehingga mendapatkan kepastian hukum.


Kami juga meluruskan mengenai laporan tsk AP tentang kasus perselingkuhan dan KDRT yang diduga dilakukan suaminya yang merupakan anggota TNI, itu sudah di tangani Pomdan Udayana.


Kami minta smua rekan-rekan media dan juga masyarakat, agar memahami perbedaan proses hukum yang sedang dialami tsk AP saat ini dan kami berharap tidak di besar-besarkan sehingga tidak membuat gaduh di masyarakat, karena kedua permasalahan yang di alami tsk AP, sedang dalam proses hukum di tempat yang berbeda, seperti penjelalasan diatas. tutup KBP Jansen. (*)

Selasa, 09 Januari 2024

Polres Malang Bongkar Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Singapura


MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdgangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menggagalkan pengiriman salon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.

Wakapolres Malang, kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading Kecamatan Bululawang, dan IH (27) pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Keduanya merupakan pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, sat rilis kasus di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).

Wakapolres menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya. Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu.

Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang. Petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu kemudian menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan IH kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan.

“Menindaklanjuti bahwa ada rencana pengiriman calon pekerja migran Indonesia tujuannya ke Singapura melalui Bandara Juanda, kemudian setelah dilaksanakan pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku di TKP yang pertama yaitu di perempatan Krebet, Bululawang,“ ujar Kompol Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolres Kompol Imam, korban LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah. Sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh pelaku.

Korban kemudian akan diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda surabaya melalui agen travel. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan sayarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkap Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan  kasus ini dan menangkap pelaku berinisial NJ (51). Dia ditangkap pada hari yang sama pada 12 Desember 2023 lalu.

Diketahui kemudian, kedua tersangka punya peran berbeda. NJ berperan sebagai pemilik LPK yang menampung, memberangkatkan dan mencarikan agen di Singapura. Sementara IH bertugas sebagai staf yang mencari calon PMI sekaligus mengurusi keberangkatan melalu agen travel.

"Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan," beber AKP Gandha.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran Indonesia ilegal. Setidaknya tersangka NJ sudah memberangkatkan calon PMI sebanyak 30 orang semenjak tahun 2019 lalu.

Saat penggeledahan di LPK yang dikelola tersangka NJ, polisi mendapati sejumlah 14 orang calon PMI yang ditampung dan hendak diberangkatkan menuju Singapura. Belasan orang tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, diantaranya Gondanglegi, Kepanjen, Kalipare, Turen, Dampit, Sumberpucung, dan Ampelgading.

“Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang jadi berdasarkan keterangan dari tersangka ini sudah ada 30 orang yang sudah diberangkatkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, serta ratusan berkas milik calon PMI. 

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka akan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (DB)

Jumat, 05 Januari 2024

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja


KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang tersangka warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Kamis (4/1/2024) sore. 

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suriyanto, SIK., MH. melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH kepada awak media di Polres Madiun, Sabtu (6/1/24).

AKP Eka Supriyadi  mengatakan dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba dari Polres Madiun Kota, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar berupa  4(empat) bungkus sejumlah 16,32 gram. 

“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”ujar AKP Eka Supriyadi.

Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Ponsel merk i phone 7, 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda type Vario Warna merah, 1 (satu) bendel paper merk RAW dan 1 (satu) gulung lakban warna coklat digunakan untuk melakukan pembungkusan diduga narkotika jenis ganja. 

“Semua kami amankan bersama dengan tersangka saudara I.M.P. (Laki-laki 20 Tahun),”terang AKP Eka.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

AKP Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.

 Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Madiun Kota serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

“Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas AKP Eka. (*)

Selasa, 26 September 2023

Pembobol ATM Kepemilikan Ganja dan Mantan Napi Bule Turki dideportasi


BADUNG – (25/09/2023) Rudenim Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal  Turki karena menjadi eks narapidana Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja. WNA Berinisial AOA telah memasuki wilayah Indonesia seorang diri pada tahun 2016 sebelum terlibat kasus. 


AOA diketahui terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di TKP Jalan Suli Denpasar. Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong. Pihak kepolisian setempat membenarkan penangkapan dua tersangka turis Turki. Pihaknya menduga, kedua pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM. 


Dalam kasus yang berbeda terkait kepemilikan ganja AOA mengaku membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar 6 tahun lalu dan 8 bulan lalu dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram. 


Akhirnya AOA di tahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara Bangli selanjutnya  menyerahkan AOA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian, namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, akhirnya menyerahkan AOA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. 


Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah AOA didetensi selama 25 hari. “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.


Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menyebutkan bahwa pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (*)

Selasa, 08 Agustus 2023

Dalam 1 X 24 Jam Polda Bali Berhasil Bekuk Driver Ojol Pemerkosa Bule Brazil


Bali-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan keberhasilan Polda Bali, dalam mengungkap dan penangkapan Driver Ojek Online pelaku pemerkosaan WNA asal Brazil, rabu (9/8/2023).


Kasus tersebut sempat viral di Medsos pada 7 agustus dan cukup meresahkan masyarakat Bali, namun tak butuh waktu lama hanya sehari setelah kejadian, Kerja keras personil Jatanras Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku di daerah Pasuruan Jatim.


Pada selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, oleh Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polres Pasuruan, berhasil menangkap pelaku an. WKD (Driver Ojol), pemerkosa Bule Brazil terjadi tanggal 7 Agustus.


Sebelumnya Tim Jatanras Polresta depasar mendapat informasi, kalo pelaku kabur dari Bali menggunakan travel dari MC.D Jimbaran menuju ke Jawa Timur dengan tujuan rumah pamannya An. Ardi di daerah Pasuruan dan sesampainya di lokasi Pelaku langsung di tangkap dan saat ini pelaku sedang di bawa petugas dalam perjalan menuju Bali. (*)

Senin, 07 Agustus 2023

Polda Bali Kejar Ojol Pelaku Pemerkosa WNA Asal Brazil


Bali-Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., merespon cepat perihal : viral postingan Facebook Uluwatu Community yang berisi sopir online/ojek online memperkosa turis WNA, senin (7/8/2023).


Kombes Pol Jansen  menyampaikan diduga telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap korban WNA asal Brazil dengan inisial GWL (perempuan 26 tahun), oleh driver online pada hari senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 sd 05.00 wita.

Dengan TKP di sebuah tanah kosong jalan Nyangnyang Jimbaran Kuta Selatan, Badung.


Dari hasil penyelidikan diperoleh identitas diduga pelaku inisial WD (laki-laki), pekerjaan ojek online, alamat Bangsalsari Jember Jawa Timur.


Saat ini Polda Bali dan Polresta Denpasar, telah membentuk tim untuk mencari dan menangkap pelaku.


Tim juga telah mendatangi korban dan memintai keterangan untuk melengkapi visum dan mengumpulkan bukti-bukti, serta untuk memberikan rasa aman Kepolisian juga telah memberikan suport dan pendampingan kusus kepada korban.


Adapun kronologis kejadiannya pada hari senin 7 agustus sekitar pk 04.00 s/d 05.00 wita Korban GWL memesan Ojol Online dari Puri Kelapa Quest By Bukit Villa dengan tujuan Villa ASRI Jimbaran. 

Selama dalam perjalanan korban diajak ngobrol terus oleh pelaku, sampai korban tidak memperhatian peta route / map perjalanan. 

Sesampainya sebuah lokasi tanah kosong, pelaku membelokkan kendaraan  dan korban langsung disuruh turun. Selanjutnya pelaku memaksa korban dengan membanting korban ke tanah, selanjutnya pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban, korban melakukan perlawanan dengan memukul pelaku memggunakan botol aqua.

Selanjutnya korban berusaha utuk lari namun dikejar oleh pelaku dan pelaku kembali mebanting tubuh korban ketanah, hingga akhirnya pelaku memperkosa korban, setelah itu pelaku kembali mengantar korban pulang ke vila asri jimbaran.


Korban merupakan wisatawan asal Brazil yang berlibur ke Bali dan menginap di salah satu vila di daerah jimbaran. tutup Kabid Humas.  ((*))

Kamis, 27 Juli 2023

Polsek Gianyar Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam


GIANYAR - Petugas kepolisian dari Polsek Gianyar berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan seorang pemuda di sebuah tempat hiburan malam, kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kelurahan Bitera, Gianyar yang terjadi pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 01.30 Wita. 


Korban yakni I MADE MA (28) mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Ari Canthi Ubud. 


Pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni berinisial DPMA (22) dan IPACPP (20), pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gianyar. 


Peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal ketika korban datang ke sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Bypass Dharma Giri, Kelurahan Bitera, Gianyar, pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 00.30 Wita. Sesampainya di tempat hiburan malam tersebut, korban langsung bergabung dengan 6 orang temannya yang lebih dahulu tiba. 


"Tidak berselang lama, tiba-tiba terjadi kerubutan antara teman korban dengan beberapa orang yang tidak dikenal oleh korban. Hendak melerai keributan itu, korban tiba-tiba dipukul pada bagian kepala hingga terjatuh, pada saat terbangun tiba-tiba korban kembali dipukul menggunakan botol bir hingga menyebabkan luka cukup serius pada bagian kepala," ujar Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra dan Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu Agus Sutrisno di Mapolsek Gianyar, Kamis (27/7/2023). 


Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Gianyar, tidak berselang lama polisi berhasil mengamankan beberapa orang pemuda. "Hasil dari penyelidikan kita amankan beberapa orang, setelah dilakukan pendalaman kita akhirnya tetapkan dua orang sebagai tersangka," ucapnya. 


Para pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.  (*)