View AllNews

Sosial

Daerah

Latest News

Kamis, 26 Februari 2026

Wasev TMMD 127 Berikan Sembako Untuk Anak Stunting dan Pengobatan Gratis di Salimbatu

  


Bulungan – Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 meninjau langsung kegiatan pengobatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada anak stunting. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sasaran non fisik program TMMD yang dilaksanakan oleh Kodim 0903/Bulungan di wilayah Kabupaten Bulungan, , Kamis (26/02).


Dalam kunjungannya, Tim Wasev melihat secara langsung proses pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Tenaga kesehatan bersama anggota Satgas TMMD dengan penuh semangat melayani warga yang datang untuk memeriksakan kesehatannya. Mulai dari pemeriksaan tekanan darah, konsultasi kesehatan, hingga pemberian obat dilakukan secara gratis.


Selain itu, Tim Wasev juga menyaksikan penyerahan bantuan sembako kepada anak-anak yang mengalami stunting. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap kondisi kesehatan dan gizi anak-anak di wilayah sasaran TMMD. Diharapkan, bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan nutrisi serta meringankan beban orang tua.


Ketua Tim Wasev menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan non fisik yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, TMMD bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.


Sementara itu, Dansatgas TMMD 127 Kodim 0903/Bulungan menegaskan bahwa kegiatan pengobatan gratis dan pemberian sembako ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Ia berharap melalui program ini, hubungan baik antara TNI dan masyarakat semakin erat serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan.


Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Warga yang hadir tampak antusias dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan. Melalui program TMMD ke-127 ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat terus terjalin demi mewujudkan pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan di wilayah Kabupaten Bulungan.

Tatap Muka Tim Wasev TMMD 127 Kodim 0903/Bulungan Bersama Masyarakat Salimbatu

   


Bulungan – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127, Tim Wasev melaksanakan kegiatan tatap muka bersama masyarakat Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kamis (26/02).


Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban tersebut menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi antara Tim Wasev TMMD 127, jajaran Kodim 0903/Bulungan, serta warga setempat. Tatap muka ini juga bertujuan untuk mendengar secara langsung tanggapan, masukan, dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan program TMMD yang sedang berjalan.


Dalam sambutannya, perwakilan Tim Wasev menyampaikan bahwa program TMMD bukan hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh sasaran fisik maupun nonfisik dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Salimbatu.


Masyarakat pun menyampaikan rasa terima kasih atas pembangunan yang telah dilaksanakan, seperti pembukaan jalan dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), yang sangat membantu aktivitas dan perekonomian warga. Kehadiran Satgas TMMD dinilai membawa perubahan positif serta menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.


Suasana dialog berlangsung hangat dan interaktif. Warga diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung, sementara Tim Wasev memberikan penjelasan terkait progres pekerjaan dan target penyelesaian program TMMD ke-127.


Dengan adanya kegiatan tatap muka ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat, sehingga seluruh rangkaian TMMD ke-127 di wilayah Desa Salimbatu dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Sasaran Utama TMMD 127, Tim Wasev Pusterad Tinjau Jalan Usaha Tani 3,5 Kilometer

  


Bulungan – Sasaran utama program TNI Manunggal Membangun Desa ke-127 kembali menjadi perhatian dalam kunjungan Tim Wasev dari Pusat Teritorial Angkatan Darat, Kamis (26/02). Peninjauan dilakukan terhadap progres pembukaan dan peningkatan Jalan Usaha Tani sepanjang 3,5 kilometer yang berada di wilayah Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.


Kegiatan pengawasan dan evaluasi (Wasev) ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jalan Usaha Tani yang dibangun tersebut menjadi akses vital penghubung antar wilayah pertanian warga, sekaligus memperlancar distribusi hasil kebun dan pertanian.


Dalam peninjauan di lapangan, Tim Wasev melihat langsung kondisi fisik jalan yang saat ini terus dikebut pengerjaannya oleh personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat. Meski dihadapkan dengan berbagai tantangan medan dan cuaca, semangat gotong royong antara TNI dan warga tetap terjaga.


Perwakilan Tim Wasev menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas TMMD ke-127 Kodim 0903/Bulungan yang dinilai mampu mengoptimalkan waktu dan sumber daya yang ada. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan usaha tani ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Desa Salimbatu.


Sementara itu, Dansatgas TMMD 127 Kodim 0903/Bulungan menyampaikan bahwa pembangunan jalan sepanjang 3,5 kilometer ini merupakan prioritas utama karena dampaknya sangat besar terhadap perekonomian warga. Dengan akses yang lebih baik, biaya angkut hasil pertanian akan lebih ringan dan waktu tempuh menjadi lebih singkat.


Masyarakat pun menyambut baik pembangunan tersebut. Mereka berharap jalan yang sebelumnya sulit dilalui, terutama saat musim hujan, kini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang aktivitas pertanian sehari-hari.


Melalui program TMMD ke-127 ini, sinergi antara TNI dan rakyat kembali diperkuat, sejalan dengan semangat kemanunggalan TNI bersama rakyat dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bulungan.

Tinjau Sasaran Fisik, Tim Wasev TMMD 127 Melihat Langsung RTLH Milik Bapak Rusli

  


Bulungan – Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 melaksanakan peninjauan sasaran fisik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Rusli di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kamis (26/02).


Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Wasev TMMD 127 Kolonel Inf Dani Adam bersama rombongan yang didampingi Dansatgas TMMD 127 Kodim 0903/Bulungan serta unsur Forkopimda setempat. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan progres pengerjaan RTLH berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.


Dalam kesempatan tersebut, Tim Wasev melihat secara langsung kondisi rumah yang telah direhabilitasi oleh Satgas TMMD 127. Beberapa bagian rumah yang sebelumnya kurang layak kini telah mengalami perbaikan signifikan, mulai dari dinding, lantai hingga bagian atap, sehingga rumah menjadi lebih kokoh dan nyaman untuk ditempati.


Kolonel Inf Dani Adam Ketua Tim Wasev menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas TMMD bersama masyarakat yang telah bekerja keras menyelesaikan sasaran fisik RTLH. Ia menegaskan bahwa program TMMD bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang lebih layak dan sehat.


“Program RTLH ini merupakan wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat. Kami berharap rumah yang telah diperbaiki ini dapat memberikan kenyamanan dan semangat baru bagi keluarga Bapak Rusli,” ujarnya.


Sementara itu, Bapak Rusli mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Satgas TMMD 127 dan seluruh pihak yang telah membantu memperbaiki rumahnya. Ia menyampaikan bahwa bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarganya.


Dengan adanya peninjauan dari Tim Wasev, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan TMMD ke-127 di wilayah Kodim 0903/Bulungan dapat berjalan optimal, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Salimbatu.

Tiba di Lokasi TMMD 127, Tim Wasev Disambut Tarian Bulungan dan Tepung Tawar

  


Bulungan – Kedatangan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 di lokasi kegiatan disambut dengan penuh kehormatan dan kearifan lokal masyarakat Desa Salimbatu. Kamis (26/02).


Setibanya di lokasi TMMD 127 Kodim 0903/Bulungan, rombongan Tim Wasev disambut dengan Tarian Bulungan yang dibawakan oleh para penari daerah setempat. Tarian tradisional tersebut menggambarkan rasa hormat, sukacita, dan ucapan selamat datang kepada tamu kehormatan yang hadir di tengah masyarakat.


Selain tarian adat, prosesi penyambutan juga dilengkapi dengan tradisi Tepung Tawar sebagai simbol doa dan harapan agar seluruh rangkaian kegiatan TMMD ke-127 berjalan lancar, aman, dan membawa keberkahan bagi semua pihak. Tradisi ini menjadi wujud kekayaan budaya lokal yang tetap dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Kabupaten Bulungan.


Dansatgas TMMD 127 Kodim 0903/Bulungan bersama unsur Forkopimda turut mendampingi Tim Wasev dalam prosesi penyambutan tersebut. Suasana penuh keakraban dan kebersamaan tampak jelas antara TNI dan masyarakat, mencerminkan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang menjadi semangat utama dalam program TMMD.


Kunjungan Tim Wasev ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TMMD ke-127, baik sasaran fisik maupun nonfisik yang sedang berjalan di Desa Salimbatu.


Dengan sambutan adat yang hangat dan penuh makna ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat serta pelaksanaan TMMD 127 dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Salimbatu.

Rabu, 25 Februari 2026

Imigrasi Bali Tegaskan Komitmen Hukum, TS Dikenai Deportasi dan Penangkalan

  


Badung – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan proses pemulangan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan publik pada 2014.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP dalam kasus yang dikenal sebagai “pembunuhan dalam koper”.


Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.


Sebelumnya, HLM telah lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Sementara itu, setelah menjalani hukuman serta memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.


TS kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan. Pada 20 Februari 2026, ia dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menjalani masa pendetensian sambil menunggu proses deportasi.


Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Indonesia.


“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujar Sengky.


Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.


Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan.


Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai durasi penangkalan akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan.  (DZ)