JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, buronan yang dicari aparat penegak hukum AS terkait kasus pembunuhan. AJP kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan dideportasi pada Kamis (23/04/2026) dengan pengawalan petugas U.S. Marshals.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan buronan internasional ini didukung oleh sistem autogate yang canggih.
“AJP diamankan oleh petugas imigrasi saat melintas di autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setibanya dari Taipei, Taiwan. Autogate imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga setiap buronan Interpol yang mencoba masuk ke Indonesia dapat langsung terdeteksi saat proses pemeriksaan keimigrasian,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan kronologi kedatangan yang bersangkutan.
“Pada 17 Januari 2026, AJP—buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat—tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya pada 19 Januari 2026, AJP dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses tersebut pihak Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam proses pemulangan.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi prinsip kebijakan selektif.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena pengelolaan keimigrasian modern menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” tambah Hendarsam.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini juga menjadi wujud nyata “Imigrasi untuk Rakyat” serta komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan nasional.
“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkasnya. (*)
