Tampilkan postingan dengan label Terkini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Terkini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Maret 2021

Bejad Polll, Bocah Masih SD Teganya Disetubuhi

 



Kabar Jancukers -  
Kelakuan bejat pria bernama Khoirul Abidin (26), warga Gempolsari Kecamatan Pungging, Sidoarjo, yang tega menyetubuhi bocah SD akhirnya berujung petaka. Pasalnya, dia harus berurusan dengan Polres Pasuruan karena ulah tak senonoh yang ia perbuat sendiri.



Entah setan mana yang merasuki tersangka kala itu, hingga dia kejam merenggut keperawanan sang gadis yang masih berusia 12 tahun.


Bukan satu kali saja, duda beranak satu itu mengaku sudah lima kali membawa korban ke sebuah villa di prigen. Disana dia dengan leluasa menggarap korban tanpa merasa berdosa.


Untungnya, Polisi segera menangkap sang predator setelah mendapatkan laporan. Dan tadi sekitar jam 10.30 Wib, Polres Pasuruan memajang wajah pelaku dalam konferensi pers.


Dihadapan media, tersangka Khoirul Abidin mengaku, modus dia saat mengincar mangsanya. Dia merayu dengan mengajak korban jalan jalan ke pasar porong. Namun bukan pasar yang iya datangi, malah tersangka membawa korban yang masih bahu kencur itu ke sebuah penginapan dan melakukan hal bejatnya.


Dia mengaku, peristiwa itu terjadi di bulan November 2020 sebanyak 2 (dua) kali, dan di Bulan Februari 2021 sebanyak 3 (tiga) kali.


Dengan perbuatannya itu, pelaku mengaku puas bila sudah melakukan persetubuhan dengan anak tersebut.


Namun perbuatan pelaku ini, akan akhirnya akan mendapat ganjaran yang sangatlah berat. Pasalnya dia dijerat undang undang perlindungan anak yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.


Dari kejadian ini, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq mewanti wanti pada masyarakat agar bisa menjaga anaknya dalam setiap waktu " Jangan sampai anak dikasi sisa waktu, tapi orang tua harus menyisihkan waktu buat anak" kata pria yang akrab dipanggil gus Rofiq itu.

(Yud)  www.kabarlensa.com

Rabu, 22 Januari 2020

82 Rumah Warga Di Banyuasin Rusak Diterjang Puting Beliung

Rumah warga di Banyuasin yang rusak usai diterjang angin puting beliung. (Foto-BPBD Sumsel)


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Sebanyak 82 rumah milik warga di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Rabu siang (13/11/2019) kemarin hancur berantakan rusak berat dan rusak ringan di terjang angin puting beliung disertai hujan deras.

Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Ansori mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, saat hujan dengan angin kencang terjadi di kawasan Banyuasin.

“Dari kencangnya angin puting beliung disertai hujan tersebut, dari hasil evakuasi sebanyak 82 rumah warga di tiga desa, Desa Up Karya, Desa Mekar Sari, dan Desa Mukti Jaya. Di dalam Kecamatan Muara Telang Banyuasin.

Dirincikannya, adapun lokasi rumah yang rusak tersebut terdiri dari; untuk Desa Up Karya terdapat 26 rumah yang rusak ringan dan 37 rusak berat. Sehingga total rumah yang rusak di Desa Up Karya ada 63 rumah.

“Sedangkan untuk di Desa Mekar Sari terdapat 5 rumah rusak berat dan 9 rumah rusak ringan, hingga totalnya ada 14 rumah yang rusak di desa ini. Kemudian di Desa Mukti Jaya terdapat 2 rumah rusak ringan dan 3 rumah rusak berat.

Dengan demikian terdapat 5 rumah yang rusak di Desa Mukti Jaya Banyusin. Jadi jika ditotalkan secara keselurahan, di tiga desa tersebut terdapat 82 rumah yang rusak,” paparnya.

Dilanjutkan Ansori, atas kejadian tersebut terdapat dua warga yang terluka ringan.

“Untuk sementara ini, semua korban mengungsi ke rumah keluarga dan tetangga terdekat,” tandas Ansori.

Pewarta : rn

Selasa, 21 Januari 2020

Kiriman Banjir Lumpur Tosari Jebolkan Tanggul Di Winongan





Pasuruan - Hujan deras yang melanda daerah lereng pegunungan Tengger Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan menyebabkab banjir lumpur yang berimbas ke daerah-daerah lain di bawahnya. Banjir lumpur yang terjadi dini hari kemarin 14/3 pukul 16,00 di Wonokitri kecamatan Tosari telah mengakibatkan sungai Sumber Made di dusun Berintik desa Menyarik kecamatan Winongan dipenuhi lumpur. Menumpuknya material lumpur disejumlah titik ini telah mengakibatkan infrastruktur rusak dan aktifitas warga terganggu.

Selain mengganggu aktifitas warga, banjir lumpur telah menjebolkan tanggul jebol. Air bah dari pegunungan di sebelah Selatan ini telah menggerus serta menghancurkan dinding tanggul dan menghancurkan tanggul sepanjang 30 meter. Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, namun belum diketahui jumlah korban materi dari warga yang terdampak.

Menanggulangi musibah banjir lumpur ini masyarakat dan aparat dari Muspika setempat melakukan kegiatan membersihkan lumpur serta material lainnya yang terseret air bah. Dari Dinas Pengairan dan pertambangan kabupaten Pasuruan  juga hadir untuk melihat dan mendata kerusakan yang ditimbulkan dari banjir lumpur tersebut, Sanusi salah satu staf dinas Pengairan  mengungkapkan bahwa banjir kali ini cukup parah dan telah merusak infrastruktur terutama tanggul-tanggul yang berada di kali Made.  Kerusakan diperkirakan sepanjang 30 meter sehingga luapan lumpur masuk keperkampungan masarakat sekitar,"terang Sanusi. (DUL)

Mau Putuskan Hubungan Gelap Wanita Ini Malah Dibunuh




Teka-teki seputar motif pembunuhan yang menimpa Nurul Khotimah (37 tahun), perempuan bercadar warga Kedungwaru Tulungagung akhirnya terang benderang. Makrus (39 tahun) nekat membunuh lantaran Nurul ingin mengakhiri petualangan cinta terlarang yang mereka jalani.

Dihadapan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan dan jajaran Satreskrim Polres Kediri, Makrus mengakui sangat menyayangi Nurul Khotimah. Mereka telah menjalin hubungan gelap sejak 2013, meskipun masing-masing telah berkeluarga dan memiliki anak.

“Karena rasa sayang dan cinta yang sangat besar, saat korban (Nurul Khotimah, red) mengutarakan niat untuk mengakhiri hubungan gelap tersebut, pelaku menjadi sakit hati,” jelas Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, saat menggelar press release, Rabu (10/1/2018).

Perihal hubungan gelap antara pelaku dan korban, tambah Kapolres, juga diakui oleh suami korban, Sunaryo. Bahkan suami korban sudah menyita 6 handphone yang digunakan berkomunikasi dengan Makrys.

“Hubungan istimewa diantara mereka terjadi sejak 2013 itu juga diketahui suami korban. Kami mendapatkan barang bukti 6 handphone yang disita suaminya sebanyak 6 unit,” bebernya.

Dijelaskan Kapolres, mobil pelaku yang didalamnya terdapat korban, meninggalkan lokasi parkir RSUD Dr Iskak Tulungagung pukul 09.59 WIB pada Kamis (4/1/2018). Aktifitas mereka terekam kamera cctv yang dipasang pihak rumah sakit di area parkir.

“Korban mendatangi lokasi tempat janji bertemu di halaman RSUD Dr Iskak dengan menggunakan sepeda angin warga hitam. Barang bukti ini juga sudah kita amankan,” kata Kapolres berlatar belakang Intelkam ini.

Dalam perjalanan menuju Kediri, keduanya lantas terlibat pertengkaran karena Makrus tidak ingin hubungan terlarang yang mereka jalani diakhiri sepihak.

“Pelaku lantas menjerat korban dengan tali tampar hingga tewas. Namun sayangnya kita belum bisa menemukan barang bukti tersebut karena oleh pelaku dibuang di sungai di wilayah Jombang.”

Sempat kebingunan untuk membuang mayat korban, makrus lantas membeli spidol hitam untuk menulis wasiat agar seolah-olah korban bunuh diri. Selanjutnya pelaku membuang mayat di halaman masjid Anas bin Fadolah Desa Menang Kecamatan Pagu.

Meskipun seluruh barang bukti mengarah kepada Makrus, namun pelaku yang berprofesi sebagai pengusaha ini tetap membantah sengaja membunuh Nurul. Menurut pelaku, dirinya hanya berpura-pura menjerat korban dengan maksud mengancam agar korban tetap bersedia menjalin hubungan.

“Sampai saat ini pelaku masih membantah sengaja membunuh. Namun seluruh barang bukti dan petunjuk mengarah terjadinya pembunuhan oleh pelaku,” kata Kapolres.

Untuk itu, pihak Satreskrim Polres Kediri akan menggelar rekonstruksi untuk mengungkap kesesuaian antara pengakuan pelaku dan fakta di lapangan. “Segera kita gelar rekonstruksi biar semua jelas,” pungkas Kapolres.

Seperti diketahui, Nurul Khotimah warga Jalan Pahlawan Gg 3 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di halaman Masjid Anas bin Fadolah Desa Menang Kecamatan Pagu, Kamis petang (4/1/2018).

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim POlres Kediri akhirnya menangkap Makrus yang diketahui sebagai kekasih gelap korban. Makrus diketahui sebagai orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban melalui handphone.


( Harry)


Main Bilyar Habis Nyabu, 3 Tersangka Ini Dibekuk Polisi





LANGKAT -  Patut diapresiasi, gabungan anggota Kepolisian Sektor Kuala dan Reskrim Polres Langkat kembali berhasil dalam melakukan penangkapan para pelaku Kasus  Narkotika jenis Shabu.

Para tersangka tersebut antara lain bernama ROBBY PRANATA, Lk ,17 Thn, Islam, Ikut orang tua, Dsn. Pembangunan Desa Bekiung Kec. Kuala Kab Langkat,  dan HARDIANTO, Lk. 36 Thn, Wiraswasta, Dsn Rejosari Desa Namo Mbelin  serta SAMSURI, 36 Thn, Wiraswasta, Dsn. Rejosari Desa Namo Mbelin kec Kuala.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti dari 3 tersangka yaitu 1 (satu) buah kotak rokok kecil merk Sampoerna  berisi : 5 (lima) batang rokok Sampoerna dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu2 seberat  0,2 gram


Kronologi penangkapan  adalah terjadi pada hari Selasa, tgl 11 September 2018 sekira Pkl.17.30 Wib, Kanit Reskrim IPDA ANDRI SIREGAR, SH beserta anggota ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat permainan billyard yang terletak di Dsn. Boyolali Desa Namo Mbelin Kec. Kuala Kab. Langkat sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan pelapor dan saksi2 utk menyelidiki tkp tersebut, dan sesampainya di TKP pelapor dan saksi2 melihat ada 3 (tiga) org dan kemudian salah seorang dari laki2 tersebut (Robby Pranata) membuang 1 (satu) buah kotak rokok kecil merk Sampoerna dari atas meja billyard ke tanah.

Dan setelah diperiksa terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu2, saat itu Robby Pranata menerangkan kepada pelapor bahwa ianya disuruh oleh Hardianto dan Samsuri untuk membuang kotak rokok tersebut.
Pelapor dan saksi2 kemudian mengamankan ketiga org tsb berikut Barang Bukti ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut.   (*)

Sabtu, 20 Juli 2019

Embat 3 Motor Warga Purwodadi Dikecrek Polisi





Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil mengamankan pelaku curanmor sekaligus penggelapan tiga unit motor milik korban, Sabtu (23/3/2019).



Berdasarkan laporan, pelaku menggelapkan dua unit motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Beat, sekaligus melakukan pencurian motor jenis Honda Blade.



Kapolsek Purwodadi, AKP Sumarno, SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Joko Santosa, S.H mengatakan, pelaku penggelapan dan pencurian yang diamankan yaitu Y (44), warga Dusun Sumberejo Rt 01 Rw 07, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi.



Aiptu Joko menjelaskan, peristiwa penggelapan motor berawal saat pelaku datang meminjam motor milik korban, lalu menjualnya tanpa seijin pemilik. Sedang, kejadian curanmor itu dilakukan saat motor sedang ditaruh digarasi mobil.



"Saat korban menanyakan setelah meminjam motor tidak kunjung dikembalikan, pelaku mengaku motor sudah dijual. Mendapati jawaban pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Purwodadi," kata Kapolsek Purwodadi, melalui Aiptu Joko Santosa, S. H.



Joko menambahkan, setelah mendapati laporan dari korban, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan.



Dari hasil penyelidikan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Purwodadi berhasil menangkap pelaku di Jalan Lingkar AMD Purwodadi, yang diketahui melakukan aksinya itu hanya sendirian.



Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dua STNK yakni Honda Blade dan Yamaha Vixion serta surat keterangan dari Bank Mandiri motor Honda Beat dan Dosbook Hp Oppo A37.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Purwodadi yang terancam pasal 363 KUHP dan pasal 372 Subs. 378 KUHP.



"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 372 Subs. 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh tahun) penjara," imbuh Kanit Reskrim, Aiptu Joko Santosa, S. H.



Sementara itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan, maupun tindak kejahatan dari pelaku, agar melapor ke Polsek Purwodadi. (An)

Pengakuan Pemuda Pemerkosa Gadis 17 Tahun di Tengah Sawah




Pasuruan, JKasus Seorang remaja putri berusia belia 17 tahun asal Kota Pasuruan yang diperkosa lima pemuda secara bergiliran di area persawahan Desa Dhompo, Pasuruan, terkuak sudah.  Tersangka mengakui bahwa  setelah diperkosa beramai-ramai, korban ditinggal sendirian dalam gubuk di tengah sawah.

Beruntung pada pagi harinya korban perkosaan ini ditolong warga sekitar, lalu warga menghubungi keluarga.  Setelah orang tua korban datang, mereka lantas melaporkan kasusnya ke Mapolres Pasuruan  27 Mei 2019 dan diterima oleh Unit PPA Polresta Pasuruan.


Penyelidikan kasus setelah selama sebulan,  maka 3 pelaku kasus pemerkosaan gadis 17 tahun di tengah sawah Pasuruan pada akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Pasuruan Kota.

"Masih ada lagi 1 DPO yang masih belum kita tangkap. Pacar korban yang sekaligus menjadi aktor utama kasus pemerkosaan ini sudah kami tangkap pada awal Juni lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Selasa (2/7/2019) kepada media

Kasat Reskrim melanjutkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing berinisial RF (20), RH (17), dan HB (20). Ketiganya merupakan warga Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Tiga orang tersangka terakhir ini merupakan dan tetangga tersangka Dyt, (17) pacar korban.

Kepada petugas ketiga pelaku mengaku semua perbuatan tak terpuji tersebut.  Tiga tersangka ini mengaku berbuat nekad karena diajak oleh tersangka Dyt (17) untuk memperkosa korban di persawahan Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka juga mengakui, korban menjerit kesakitan dan menangis, namun mereka terus saja melanjutkan perbuatan bejadnya karena sebelumnya sudah minum-minuman keras.  (red)

Selasa, 29 Mei 2018

Satuan Anti Narkoba Polresta Pasuruan Ringkus Pelaku Sabu





PASURUAN  -  Pada hari Senin  28 Mei 2018 sekira jam 01.00 WIB unit 1 Satuan anti Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil  melakukan penangkapan Pelaku yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu. Pria ini diringkus Polisi di SPBU Ngopak Jl. Raya Ngopak Dusun Kerawan Desa Kedawung Wetan Kec. Grati Kota Pasuruan.


Setelah digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota, pria ini mengaku bernama  IMAM Bin MISKAN Laki-laki Surabaya 22 Nopember 1985, Umur 33  bekerja sebagai swasta/kuli bangunan/Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD ( Lulus), WNI/Jawa, Alamat Dusun  Jetis (Marga Utomo) RT/RW 04/03 Ds. Prodo Kec. Rejoso Winongan Kab.Pasuruan.

Polisi mengamankan juga  1 (satu) buah tas merek POLO EXCEED warna abu-abu yang berisi
a. 1 (satu) buah tutup botol minuman merk kratingdaeng yang terdapat 2 (dua) lubang dengan pipet kaca dan sedotan tertancap bekas alat hisap sabu (bong),  1(satu) bungkus plastik klip yang berisi satu bungkus plastik klip yangbdi beri tanda huruf A yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta bungkus plastiknya,  1(satu) bungkus plastik klip yang di beri tanda huruf B berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta bungkus plastiknya,  1 (satu) bungkus plastik klip yang di beri tanda huruf C berosi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) unit handphone merk LG yang bertuliskan syariah btpn warna hitam beserta simcardnya.


Kronologis Kejadian adalah berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut diatas sering terjadi transaksi Peredaran Narkoba, keresahan warga kemudian ditindaklanjuti petugas, melalui penyelidikan yang intensif, petugas kemudian memastikan keberadaan tersangka. Segera dilakukan penggeledahan dan penangkapan Tersangka. Tersangka tak mampu mengelak lagi dengan barang bukti yang ada padanya. (red)



---------------------------------------------------------------------------------------------link source: siaranpublik.com

Sabtu, 28 Oktober 2017

Ngaku Debt Kolektor, Kawanan Begal Purwoasri Diringkus Polisi





Empat pelaku kawanan yang mengaku petugas dari Leasing BEES Jombang akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Purwoasri Polres Kediri ,pasalnya dari hasil laporan korban bernama M Abdul Yasit warga Jln A Yani Rt 004 Rw 004 Ds Tambar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang yang melaporkan kendaraan motornya telah di rampas oleh orang yang ngaku dari leasing. Minggu 28/10/2017

Kasubbag Humas Polres Kediri Akp Mukhlason menerangkan bahwa menurut laporan korban saat itu korban melintas di area daerah Kecamatan Purwoasri tepatnya di Jln umum Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri sekitar pukul 14:00 wib dengan tujuan mengantar saudaranya,sesampai di samping Bank BRI Unit Purwoasri, 

tiba tiba korban dihentikan oleh tiga orang yang mengaku dari petugas Bank Bess Jombang dengan berkata kepada korban"Mandeko disek deloki motore,aku teko leasing(berhenti dulu,lihat motornya ,saya dari petugas leasing"kata pelaku kepada korban,kemudian pelaku meminta korban untuk mengeluarkan surat surat motor ,serta kunci dan motor korban dibawa lalu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa motornya nanti bisa diurus ke Bank Bess Jombang pada hari itu juga

Namun setelah orang tua korban mengecek ke tempar Bank Bess Jombang tersebut motornya tidak ada ditempat hingga hari senin juga di cek dan tidak ditemukan motor korban,setelah itu korban melapor ke Polsek Purwoasri Polres Kediri ,menanggapi laporan tersebut dan tidak butuh waktu yang lama kemudian Unit Reskrim Polsek Purwoasri melakukan penyelidikan sesuai dengan identitas pelaku

Akp Mukhlason juga menjelaskan lagi ,bahwa dari hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim  berhasil mengamankan ke empat pelaku kawanan yang merampas kendaraan korban jenis sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nopol S 6280 WJ pelaku tersebut ialah Hadi Krisniadi 32 th warga Kecamatan Purwoasri Kediri,Puguh Sunandar 37 th warga Kec Kandat Kediri,Sudiro 45 th warga Kec Bandar Kedung Mulyo Jombang dan Saran  57 th warga Kec Bandar Kedungmulyo Jombang

Kini ke empat pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolsek Purwoasri Polres Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dengn dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 55,56 kUHP dan Pasal 480 KUHP tentang pemerasan dan ranmor
(Harry)

Selasa, 24 Mei 2016

Edarkan Narkoba Pemuda Mojokerto Dibekuk Polisi

Pasuruan, TribunusAntara.Com - Maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan tidak membuat aparat penegak hukum mundur dalam memberantasnya.

Terbukti dengan tertangkap nya AS / 25 th, pemuda yang asalnya dari Blandong kab.mojokerto dan kost di wilayah gunung Gangsir Beji Kab.Pasuruan  24/05/16 

adapun Barang bukti yang dapat di amankan petugas 1.7 gram daun Ganja Kering dan sebuah hp utk melakukan pemesanan.

Untuk kronologi penangkapannya, petugas mendapat informasi dari masyarakat disekitar Ds. Gununggangsir bahwa ada seseorang yang diduga sering mengkonsumsi, menjual / mengedarkan Narkotika Gol.I jenis Ganja

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku, dan ketika petugas berhasil memastikan bahwa benar adanya, maka petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar Kos Pelaku yang termasuk Ds. Gununggangsir Kec. Beji Kab. Pasuruan

Saat melakukan penangkapan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti tersebut diatas, Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku a.n AS mengaku benar dirinya telah menjadi pengguna aktif Narkotika Gol.I jenis Ganja tersebut dan selain itu pelaku juga mengaku menjadi  Penjual/Pengedar kepada pelanggan yang membutuhkannya sejak 2 (dua) bulan terakhir dan akhirnya tertangkap tersebut. Dan pelaku mendapat pasokan Narkotika Gol.I jenis Ganja tersebut dari Bandar yang diwilayah Mojokerto (saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) dengan cara pelaku mengambil di Rumah Bandar yang sebelumnya sudah SMS lewat HP.

Kanit Idik Resnarkoba IPDA AGUS PURNOMO,S.H mengatakan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan sudah menyentuh berbagai kalangan, hal itu di buktikan dengan hasil ungkap kasus Narkoba selama ini.



Dan untuk proses penyidikannya lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.