Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Maret 2026

Perkembangan Kasus Pembunuhan WNA Belanda Polda Bali Tetapkan Dua Tersangka DPO


Denpasar - Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kapolres Badung AKBP Josef E Purba S.I.K., beserta jajaran Jatanras dan Kasubid PID mewakili Kabid Humas, didepan para awak media menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan WNA asal Belanda, sabtu 28/3/2028.


Aksi kriminal terjadi di kawasan Kuta Utara Badung dimana seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda an. RP menjadi korban penganiayaan hingga korban meninggal dengan kondisi mengenaskan, peristiwa ini terjadi pada selasa dini hari, 24 maret 2026, di depan sebuah vila di jalan raya semer, Kerobokan.


Kronologi Peristiwa bermula saat korban RP bersama seorang saksi berinisial P keluar dari vila untuk mengajak anjing peliharaan berjalan-jalan. Tak lama kemudian, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke dalam gang buntu tersebut.


Saksi P sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, saksi melihat korban sudah diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online tersebut langsung melarikan diri ke arah jalan utama setelah mengeksekusi korban.


Akibat serangan tersebut, korban an. RP mengalami luka terbuka parah pada bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta menggunakan ambulans, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penanganan lebih lanjut.


Di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Sat Reskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara beregerak cepat langsung mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

Satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm.

Dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk survei dan eksekusi.

Sandal, senter, dan sampel darah di lokasi.

Pakaian serta barang pribadi milik korban.


Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melakukan olah TKP, memeriksa sembilan orang saksi, serta mengumpulkan data CCTV dan GPS. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas para terduga pelaku.


Dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada pada dua orang terduga pelaku yang menurut hadsil koordinasi diperkirakan memasuki Bali pada 18 Februari 2026.


"Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai Tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka".


Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, ungkap KBP Gede Adhi.


Pada kesempatan tersebut Dirreskrimum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang melibatkan warga negara asing. 


Kami menghimbau Masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya kejadian kriminal maupun segala aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif, tegasnya. (*)

Minggu, 28 September 2025

Politie Verijdelt Invoer van Lokale Sterke Drank 'Sopi' in Haven van Jayapura


Jayapura Kota
– De politie van het Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura is erin geslaagd een poging tot invoer van illegale lokale alcoholische drank (milo) van het type sopi uit Ambon te verijdelen tijdens de ontscheping van het schip KM Ciremai aan Pier I van de haven van Jayapura, zaterdagmiddag (27/9).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, verklaarde via Kapolsek KPL Jayapura, IPTU H. Abdul Kadir, S.Sos, dat de vondst van de alcohol plaatsvond tijdens een bagagecontrole en razzia bij passagiers, onder zijn directe leiding samen met Wakapolsek IPTU Safrudin Tamnge, Kanit Intelkam IPDA Abdul Gani Tomo en Kanit Reskrim IPDA Andarias M. Sroyer, S.H.

Rond 13.50 WIT troffen de agenten sopi aan die verborgen was in dozen en tussen stapels knollen, gedragen door havenarbeiders (TKBM) met de bedoeling aan de controle te ontsnappen.

Het in beslag genomen bewijsmateriaal bestond uit:

  • 15 jerrycans van 5 liter,
  • 35 flessen van 600 ml,
  • 25 flessen van 1.500 ml,
  • en 3 doorzichtige plastic zakken gevuld met sopi.

"Het bewijsmateriaal is direct overgebracht naar het politiebureau van KPL Jayapura voor registratie en rapportage aan de leiding. De situatie bleef veilig en onder controle," aldus de Kapolsek.

De politie van KPL Jayapura benadrukte dat zij het toezicht op bagage van passagiers in de haven verder zal intensiveren als maatregel ter voorkoming van de verspreiding van illegale alcoholische dranken.

"Wij zijn vastbesloten de veiligheid en orde in de havenomgeving te handhaven en de distributieketen van illegale alcohol in de regio Jayapura te doorbreken," besloot de Kapolsek.

(*)
Schrijver: Danu


Rabu, 11 Juni 2025

Ungkap Sindikat Penipuan Online Polda Bali Amankan 38 Pelaku

 


Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Dirressiber Kombes Pol Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., dan para Kasubdit Ditsiber saat konferensi pers di lobi Mapolda pada rabu 11 juni 2025, menerangkan keberhasilan Ditressiber Polda Bali dalam pengungkapan tindak pidana sindikat penipuan online dengan mengamankan 38 orang pelaku dari lima TKP.


Adapun modus sindikat tersebut yaitu; para pelaku seolah-olah menjadi perempuan menggunakan foto perempuan dilengkapi dengan data diri palsu untuk mengelabui dan meyakinkan calon korban sehingga pelaku mendapatkan data yang dicari dan calon korban mau melanjutkan komunikasi dengan link telegram yang dikirimkan calon korban untuk dikirim ke P2/Vivi/AW saat ini berada di kamboja.


Pengungkapan sindikat penipuan online tersebut berdasarkan informasi pada senin 9 juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, adanya aktifitas mencurigakan di salah satu rumah Jl. Nusa Kambangan Denpasar (TKP-1).

Selanjutnya Tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan di TKP-1 dan meyakini adanya aktifitas mencurigakan sehingga Tim langsung melakukan penggeledahan dan benar saja di TKP ditemukan 9 orang lengkap dengan 10 unit computer sedang melakukan aktifitas penipuan tersebut.


Dari hasil Interogasi terhadap ke 9 orang pelaku bahwa mereka bekerja atas perintah dan kendali dari seseorang an. VV yang saat ini berada di kamboja, mereka mengaku di beri tugas untuk melakukan pencarian data pribadi WNA AS via chating personal & tautan palsu dengan upah 1 USD/data.


Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak nopember 2023 dan pelaku juga mengatakan ada kelompok lain yang bekerja seperti mereka di beberapa di lokasi yang berbeda yakni; 

*Jl Nangka Utara Kusuma Sari Denpasar (TKP-2)

*Jl Gustiwa III Denpasar (TKP-3)

*Jl Irawan GG. 2, Ubung Kaja Denpasar (TKP-4)

*Jl Swamandala III Denpasar (TKP-5)


Berdasarkan keterangan pelaku Tim Ditressiber Polda Bali langsung mengarah dan menggeledah keempat TKP tersebut dan benar saja Tim kembali berhasil mengamanankan 29 orang pelaku sindikat penipuan online lengkap dengan barang bukti.


Dari lima TKP tersebut Tim Ditressiber Polda Bali berhasil mengamanankan 38 orang pelaku (31 laki-laki+7 perempuan), dengan peran masing-masing lengkap dengan barang bukti 82 HP+47 unit komputer berbagai merek dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Bali menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Adapun rician inisial para pelaku dan barang bukti dari masing-masing TKP yaitu;

*TKP-1 diamankan 9 orang pelaku an. BR.IQ.DF.YK.FD.JJ.BG.D.DL. 

dengan barang bukti 19 HP+10 unit computer

*TKP-2 diamankan 9 orang pelaku an. GP.YS.SLH.MASD.ADN.MSG.YMY.SM.FDR.

dengan barang bukti 16 HP+10 unit computer

*TKP-3 diamankan 6 orang pelaku an.ARM.AEA.FPM.AT.RSM.FA.

dengan barang bukti 15 HP+9 unit computer

*TKP-4 diamankan 8 orang pelaku an.OE.FA.DA.IM.ANF.IK.ANR.FH

dengan barang bukti 22 HP+8 unit computer

*TKP-5 diamankan 6 orang pelaku an.EHS.AS.YRF.AAF.DM.ESP

dengan barang bukti 10 HP+10 unit computer


Pasal yang disangkakan;

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP, dugaan adanya tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.


Terkait kejadian ini Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak menggunakan teknologi/Medsos "Waspada Penipuan Online” dengan cara;

-Tidak memberikan informasi data pribadi/keuangan kepada orang yang tidak dikenal

-Tidak melakukan transaksi online dengan cara yang tidak biasa/tidak dikenal

-Abaikan jika ada Chat/ Tlp/ SMS yang tidak dikenal menawarkan/meminta sesuatu 

-Selalu gunakan Platform online yang resmi dan terpercaya


Jika ada masyarakat menemukan aktifitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum segera laporkan kepada Kepolisian terdekat kami menjamin rahasia dan keamanan Pelapor, kami pastikan akan menindak lanjuti laporan tersebut, tegas Kapolda Bali ***

Selasa, 20 Mei 2025

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

 


Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah grup di platform media sosial Facebook yang memuat konten penyimpangan seksual, termasuk hubungan sedarah (incest), yang saat ini ramai menjadi perhatian publik.


Beberapa grup yang disorot di antaranya bernama Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka, yang diketahui memiliki ribuan anggota aktif. Dalam hasil pemantauan awal, ditemukan adanya unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan, yang jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan.


Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup tersebut, dan saat ini sedang dilakukan proses pengejaran di sejumlah lokasi.


“Kami sedang melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Profil pelaku sudah kami identifikasi dan tim kami sedang melakukan pengejaran. Kami juga berkomitmen untuk terus menelusuri dan menindak grup-grup serupa di berbagai platform media sosial,” tegas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).


Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten seksual menyimpang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan di dunia maya.


“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman, serta melaporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tambahnya.


Polri menyatakan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber secara masif dan konsisten guna menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermartabat. ***

Jumat, 25 April 2025

Dirpolair Baharkam Polri Ungkap Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal KM Poseidon 03

 


Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan dan dugaan pembunuhan yang terjadi di kapal KM Poseidon 03. Peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materil ratusan juta rupiah serta dugaan hilangnya nyawa manusia di tengah laut.


Kasus ini bermula saat pada 24 Maret 2024, nahkoda kapal WILSON AL 07, Sdr. Tupal Sianturi, menginformasikan bahwa dinamo jangkar kapal Poseidon 03 mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan untuk melakukan penarikan jangkar. Dua hari kemudian, kapal yang berada di wilayah fishing ground tersebut diketahui tidak lagi berada di lokasi penangkapan.


Pengecekan posisi kapal melalui sistem VMS oleh Sdr. Tan Sem Po pada 28 Maret menunjukkan bahwa KM Poseidon 03 telah bergerak ke arah wilayah Belitung. Kemudian, pada 30 Maret 2024 sekitar pukul 23.58 WIB, kapal tersebut dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung, sekitar 0,8 NM dari Pantai Penyabong.


Berkat koordinasi dengan Basarnas, kapal akhirnya ditemukan dalam kondisi telah ditinggalkan awak kapal dan seluruh barang di atas kapal hilang. Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta.


Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, S.I.K., menjelaskan bahwa motif penggelapan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi serta unsur dendam pribadi.


“Dari hasil penyelidikan kami, para tersangka melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam perjalanannya juga terjadi kelalaian fatal yang menyebabkan dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Donny Charles Go, Jum'at (25/4).


Dua orang yang kini telah diamankan pihak kepolisian yakni Budiono bin Suparlan dan Resmawanto bin Suparlan. Keduanya diduga memiliki peran dalam penggelapan kapal serta dugaan pembunuhan terhadap salah satu kru kapal.


Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit kapal KM Poseidon 03, dokumen manifest kapal, dokumen SPB, serta sejumlah kwitansi perbekalan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


“Kami akan menindak tegas setiap tindak kejahatan di wilayah perairan Indonesia. Penegakan hukum tidak boleh berhenti, apalagi jika sudah merenggut nyawa,” tegas Kombes Donny.


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. ***

Jumat, 21 Maret 2025

Aksi Penusukan Terjadi di Gianyar, Polsek Gianyar Berhasil Tangkap Pelaku

 


GIANYAR - Kasus penganiayaan terjadi di Edge Kitchen Bar, Jalan Dharma Giri No. 100 X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban berinisial KJA (25), seorang pemuda asal Kecamatan Tegalalang, mengalami luka tusukan pada tangan kiri dan pinggang kiri akibat serangan pisau belati bergagang kayu berukiran kepala naga.


Menurut keterangan dari Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana, Panit 1 Opsnal Polsek Gianyar Iptu Gde Densa Prana, dan Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardirta, SH., peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok antara DKHAM (23) dan mantan pacarnya, L.


Keributan juga melibatkan PKMS alias N (16) dan IWM alias WP (49). Situasi semakin memanas ketika DGJ (24), yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ikut terlibat dan menusuk korban dengan pisau belati.


"Pelaku menusuk korban menggunakan pisau, sehingga menyebabkan luka serius pada tangan dan pinggang korban. Setelah ditusuk, korban langsung melarikan diri menuju jembatan terdekat untuk menyelamatkan diri," ujar Kompol Sukadana, Jumat 22 Maret 2025.


Usai kejadian, korban meminta bantuan kepada saksi KWP (24) dan berlindung di sebuah warung ayam geprek di daerah Bedulu, Blahbatuh. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan medis.


Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap tersangka DGJ di rumahnya di Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar, Kabupaten Gianyar.


"Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kompol Sukadana.


Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju dan celana bernoda darah, pisau belati bergagang kayu dengan ukiran kepala naga, serta flashdisk berisi rekaman kejadian.


Tersangka DGJ dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. ***

Kamis, 13 Februari 2025

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta


Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.


Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditangkap delapan orang, yakni lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku.


Kemudian, menetapkan tersangka satu asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan.


“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi)," ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).


Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg

dan 50 kg.


"Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu," jelasnya.


Para tersangka, ujarnya, kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.


"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung," ungkapnya.


Sembilan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. ***