Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Februari 2026

Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja


Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.


Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.


Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.


“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.


Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.


“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.


Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.


Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.


“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya. (*)

Senin, 29 September 2025

Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Turki Dipulangkan Imigrasi Singaraja


Badung – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Pada Sabtu (27/9/2025), seorang warga negara asing (WNA) berinisial HY (Lk, 45) asal Turki resmi dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.


Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” ujarnya.


Kasus ini bermula ketika petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Jembrana. Saat melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, HY terjaring setelah petugas menemukan izin tinggalnya sudah tidak berlaku sejak akhir Januari 2025.


Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah seluruh proses administrasi selesai, HY dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2025. Petugas Imigrasi turut mengawal proses pemulangan hingga ia naik pesawat menuju negara asalnya.


Imigrasi Singaraja menegaskan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun, tidak akan ditolerir. “Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” tegas Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja.


Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh WNA di Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal. Perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.


Dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, demi memastikan keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.


Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi WNA lainnya agar senantiasa menaati ketentuan keimigrasian. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi hukum nasional. (*)

Jumat, 29 Agustus 2025

Mauro Zijlstra Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Dunia 2026


Den Haag, 29 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengembangan dan peningkatan olahraga nasional dengan memberikan kewarganegaraan kepada 5 atlit sepak bola, dua atlet sepak bola pria dan tiga atlet sepak bola wanita melalui mekanisme naturalisasi pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.


Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Dr. Supratman Andi Agtas yang didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta dan Duta Besar Indonesia Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Belanda, Mayerfas, resmi melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan yang berlangsung di Den Haag, Jumat 29 Agustus 2025.


Dari 5 atlit yang teleh mendapatkan persetujuan DPR RI dalam sidang paripurna tanggal 26 Agustus tersebut baru 4 atlit yang diambil sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. keempat atlet tersebut adalah, Mauro Nils Zijlstra, Pauline Jeanette van de Pol, Isabel Corian Kopp, dan Isabelle Nottet kelimanya merupakan warga negara Belanda, yang memiliki darah keeturunan Indonesia.


Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan semata, " Momentum ini bukan hanya sekedar tentang perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia, khususnya di bidang olah raga,  ujar Menkum.


Negara membutuhkan para atlit yang memiliki talenta, skil (kemampuan) dan transfer cnowlage dari para atlit sehingga dibutuhkan utk melengkapi dan memperkuat Tim Nas melalui turalisasi untuk kepentingan negara atau berjasa pada yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Naturalisasi pewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara dilakukan melalui mekanisme yang cukup panjang dan ketat, dari mulai pengamatan para pemain dari Tim Teknis Pencari Bakatb PSSI, menggali infotmasi dengan pihak2 terkait, baik pelatih, dan klub untuk memastikan bahwa para pemain layak membela Tim Nas malalui proses naturalisasi.


Pada proses naturalisasi ini Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim antar Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4) yang terdiri dari Kementerian Hukum dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Organisasi Olahraga yang terkait.


Serta partisipasi semua pihak, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi) dan PSSI.


Selain itu para atlet juga harus melalui serangkaian tahapan termasuk mengikuti rapat dalam rangka meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).


Bertambahnya pemain berkualitas dalam skuad Tim Nasional Indonesia diharapkan dapat membuka peluang untuk tampil maksimal dalam kompetisi bergengsi skala internasional.


Beberapa agenda besar yang menjadi target utama di antaranya untuk tim nasional sepak bola Pria dalam rangka mengikuti FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers Round 4, ASEAN U23 Boys’ Championship 2025, AFC U23 Asian Cup 2026 Qualifiers, AFC U23 Asian Cup, AFC Asian Cup 2027 Saudi Arabia.


Sementara untuk tim nasional sepak bola Wanita dalam rangka mengikuti ASEAN Women Championship 2025-2029, SEA Games 2025 Thailand, FIFA Women’s World Cup 2027 Qualifiers, SEA Games 2027 Malaysia, AFC Women Asian's Cup Qualifiers 2029, SEA Games 2029 Singapore, FIFA Women’s World Cup 2031 Qualifiers dan ASEAN Women Championship 2030.


Hal-hal tersebut diatas ini merupakan cita cita besar seluruh bangsa Indonesia demikian pula Presiden Prabowo.


Menteri Hukum juga menambahkan bahwa kehadiran atlet diaspora yang memiliki darah keturunan Indonesia merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk membela Merah Putih.


Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk mendukung semua proses naturalisasi untuk kepentingan prestasi olahraga nasional. “Menteri Hukum sudah memberi arahan untuk mendukung dan mempercepat semua proses naturalisasi yang memiliki kepentingan prestasi nasional dan kebanggaan bangsa, tentu dengan ketentuan peraturan peundang-undangan di bidang kewarganegaraan” ujarnya


Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan kompetitif. (*)

Restorative Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan

 


Bali - Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit I, serta turut hadir pihak pelapor dan terlapor didepan para awak media menerangkan terkait Restoratif Justice Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Jl. teuku umar barat no 99 Denpasar, jumat 29/8/2025.


Kasus pelanggaran hak cipta antara mie gacoan dengan pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), sudah mendapatkan Restorative Justice / kedua belah pihak sepakat berdamai.


Berdasarkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebut, namun kedua belah pihak yaitu pelapor dari pihak LMK SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dan saudari I GUSTI AYU SASIH IRA PRAMITA selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses telah bersepakat untuk berdamai sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025, yang isinya bahwa pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan) bersedia membayar nominal total royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dan pelapor juga telah membuat surat pernyataan bahwa telah menerima semua pembayaran royalti dari pihak PT Mitra Bali Sukses (Restoran Mie Gacoan).


Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif, pelapor & tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali epala dan surat pencabutan Laporan Polisi tertanggal 08 Agustus 2025, dimana sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut merupakan delik aduan sehingga pelapor berhak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.

 

Selanjutnya telah dilaksanakan Gelar Perkara Khusus atas Laporan Polisi tersebut yang dihadiri oleh kedua belah pihak dengan kesimpulan bahwa peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara tersebut demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ungkap Dirreskrimsus. (&)


Selasa, 29 Juli 2025

Polsek Ubud Mantapkan Langkah Tertibkan Kawasan Wisata dari Parkir dan Pedagang Liar

 


Ubud, Gianyar – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan wisata Ubud, Polsek Ubud menggelar rapat koordinasi penertiban parkir dan pedagang liar, Rabu (30/7/2025) pagi, bertempat di Aula Catur Prasetya Polsek Ubud. Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.15 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., dan dihadiri oleh jajaran internal Polsek termasuk Waka Polsek, para Kanit, Panit, Kasium, serta Kasubsektor Catus Patha.


Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa penataan kawasan Ubud harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia menyoroti pentingnya kerja sama antara aparat, masyarakat, dan pecalang dalam mewujudkan kawasan wisata yang tertib, bersih, dan nyaman bagi wisatawan.


“Ini bukan hanya tentang lalu lintas, tapi juga tentang wajah Ubud sebagai destinasi dunia. Semua pihak harus terlibat aktif, bukan hanya aparat, tetapi juga masyarakat lokal,” ujar Kompol Sudarsana.


Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan lintas instansi yang digelar pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Ubud bersama Plt. Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Arianta, S.T., M.M., yang menyepakati perlunya penertiban pedagang liar, khususnya yang berjualan menggunakan kendaraan roda empat.


Adapun sejumlah poin penting yang disepakati dalam rapat ini meliputi:


Pembentukan tim penertiban yang akan diterjunkan di titik-titik strategis seperti kawasan timur Kantor Camat, Simpang Dalem Puri, Jalan Sweta, hingga Simpang Puri Ubud.


Selain fokus pada penertiban kawasan, Kapolsek Ubud juga memberikan arahan kepada Unit Reskrim untuk mengintensifkan pelaksanaan Operasi Sikat yang berlangsung selama 16 hari dengan target minimal 10 kasus prioritas. Unit Intelkam juga diperintahkan memetakan lokasi-lokasi vital seperti Parq, Greenflow, Haiden City, dan Gang Anila sebagai upaya preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas.


Menutup rapat, jajaran Polsek juga mulai mempersiapkan agenda besar keagamaan, yakni piodalan di Pura Batur Sari Polsek Ubud yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2025 mendatang. Kapolsek menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana sejak dini demi kelancaran pelaksanaan. ***

Senin, 30 Juni 2025

Dituduh Sepihak, Terbukti 2 WNA Akui Tak Diperas, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Bakal Tempuh Ranah Hukum

 


DENPASAR-Persoalan dugaan   penyalahgunaan izin tinggal dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berdasarkan laporan masyarakat. 



Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Provinsi Bali menelusuri dan menanggapi laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP yang berlaku. 


Dari hasil pemeriksaan, ternyata belum ditemukan bukti-bukti pelanggaran Keimigrasian, sehingga WNA Jerman tidak dideportasi.


Namun, pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Bali malah dituduh secara sepihak menerima uang dari WNA Jerman. 


Hal tersebut langsung dibantah oleh  Rahmat Gunawan selaku Analis Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Provinsi Bali, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 30 Juni 2025.


"Itu tidak benar, karena dari hasil pemeriksaan di kantor kami, bahwa tidak ada hal-hal memberatkan tentang keberadaan WNA Jerman tersebut," kata Rahmat Gunawan.


Mengenai namanya disebut dalam hasil rekaman, Rahmat Gunawan mengaku tidak mengetahui dengan jelas dan tidak dikonfirmasi tentang isi pemberitaan yang dilaporkan sepihak oleh Donnox Wong selaku Pimpinan Redaksi Media Online Frekuensi Media Indonesia com Bali.


"Saya tidak menerima aduan tersebut, karena saya merasa tidak dikonfirmasi. Itu bukan saya, tapi saya dituduh seperti itu, yang jelas saya tidak terima," tegasnya.


Kemudian, Rahmat Gunawan telah berupaya menempuh jalur mediasi sebanyak dua kali, tapi tidak direspon.


Oleh karena itu,  Rahmat Gunawan bakal  melaporkan ke Dewan Pers Pusat dan juga ranah hukum, karena laporan itu dianggap  tidak berimbang, yang bisa berpotensi membunuh karakternya.


"Saya perlu laporkan hal itu dan juga ke ranah hukum. Surat pengajuan ke Dewan Pers sudah saya buat dan saya harus ke Jakarta untuk laporannya itu," tegasnya. 


Hal tersebut juga diperkuat dari pernyataan dua WNA kakak beradik asal Jerman bernama Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann yang telah diperiksa untuk diambil keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.


Ditegaskan pula, bahwa hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.


"Pada saat proses pemeriksaan, kami tidak mendapatkan tekanan, paksaan dan pemerasan untuk menyerahkan sejumlah uang terkait penyelesaian dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian," kata dua WNA kakak beradik asal Jerman Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann, saat diperiksa di Kanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Bali, 8 Mei 2025.


Bahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas edukasi dan informasi yang diberikan oleh petugas Imigrasi pada Kanwil Ditjen Imigrasi Bali.


"Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dapat dibenarkan sebagainya mestinya," demikian Surat Pernyataan yang dibuat Oliver Feldmann dan Daniel Feldmann. 


Menyinggung press Release yang beredar dengan kop surat salah satu lembaga sosial masyarakat ( LSM) Rahmad mengatakan press release tersebut masih perlu di konfirmasi.  " masalah press realease yang beredar masih perlu di konfirmasi kebenaran atau keasliannya, karena tercatat press release 30 juli 2025, namun sudah beredar semenjak bebera hari sebelumnya ", jelas Rahmad kepada wartawan. 

Lanjut Rahmad press release yang tercatat sebagai laporan seorang wartawan kan mestinya perlu ada pendalaman  untuk  kebenarannya suatu informasi. (red/tim).



. (*)

Rabu, 19 Februari 2025

Proses Mediasi Gugatan Kasus Sewa Menyewa Lahan Obyek Tanah di PN Denpasar Penggugat Di wakili Kuasa Hukum


DENPASAR - Sidang Mediasi perdana dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dengan Pemohon Julian Petroulas dan Termohon Philippe Claude Millier di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18 Pebruari 2025.


Disebutkan, Sidang Mediasi terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps tanggal 14 Januari 2025 dan Nomor Surat 170/BB/LO/XII/2025.


Pada kesempatan tersebut, 

Indra Triantoro, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon Julian Petroulas menyatakan, bahwa pihaknya fokus melakukan upaya hukum terkait gugatan sewa menyewa lahan obyek tanah secara perdata.


"Kami melakukan upaya hukum, karena sudah ada akta dari Notaris, karena disana ada sewa-menyewa dan sebagainya," kata Indra Triantoro.


Untuk itu, pihaknya melakukan upaya-upaya hukum agar sewa-menyewa lahan tanah tetap berjalan, meski diakui adanya dugaan pembatalan dari Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millier.


"Jadi, penggugat itu terkait dengan sewa-menyewa objek tanah. Setelah itu, ada akta disana dan ada hal-hal yang sedikitnya tidak pas dengan akta, sehingga saling menggugat seperti itu," bebernya.


Mengenai posisi lahan tanahnya, pihaknya tidak  mengungkapkan secara detail, tapi dipastikan lokasinya berada  di Kabupaten Badung.


Terlebih lagi, hal tersebut masih proses mediasi, sehingga pihaknya hanya fokus ke hal seperti itu. Mengenai teknisnya, pihaknya tidak akan mendetail, agar tidak mendahului proses persidangan.


"Proses ini khan masih proses tahap mediasi, belum ke pokok perkara, sehingga kami kalau menjelaskan secara detail, nanti mendahului di persidangan seperti ini," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, pihak Tergugat

atau Termohon Philippe Claude Millier dinyatakan hadir secara  kooperatif, untuk menerima resume beserta uneg-unegnya, yang sudah disampaikan ke Hakim Mediator.


Tergugat mengatakan kecewa dengan penggugat karena tidak patuh terhadap, perjanjian yang telah dituangkan dalam akta Notaris, dengan wanprestasi, atau tidak taat dalam Perjanjian. 


" Kami sangat kecewa dengan wanprestasi yang dilakukan Pihak penggugat didalam memenuhi pembayaran menurut perjanjian tersebut", jelas philip,  lebih lanjut tergugat ( Philippe ) mengatakan masalah keimigrasian itu bukan ranah perselisian, karena tidak terikat dalam perjanjian.  Yang disetujui secara bersama-sama sama. 


Sementara itu, Julian Petroulas tidak hadir dalam Sidang Mediasi Perdana, dikarenakan dia masih ada keperluan di luar Bali,  sehingga didalam mediasi ini menunjuk Indra Triantoro sebagai Kuasa Hukumnya.


Soal punya restoran dan sebagainya, Indra Triantoro menyebutkan kapasitasnya tidak sampai ke sana, karena kuasanya hanya untuk berperkara terkait dengan permasalahan dia, terus terkait usahanya dia, kami tidak mengetahui sejauh itu


"Khusus restoran ada di sana, tetapi kami hanya mendapatkan kuasa dan tidak pernah meeting di restoran, tidak pernah hadir bertemu di restoran. Jadi, ada saham, tetapi itu yang menyampaikan tim kami karena yang pernah ke sana," imbuhnya.


Pengakuan dari tim PH tersebut menjadi pertanyaan besar, dimana beberapa waktu lalu sempat membuat viral di masyarakat, dengan beredar vidio julian petroulaus di youtube, apalagi di ketahui julian tercatat pemegang Voa. Yang sudah tentu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. 


Berdasarkan temuan imigrasi saat itu, dirjen imigrasi muhamad  Safar Godam mengeluarkan rilis resmi yang menyatakan julian telah di Cekal setelah imigrasi melakukan pengecekan ke tempat-tempat yang diakuinya sebagai pemilik. 


Soal pencekalan, Indra Triantoro tidak mengetahui secara pasti, karena diakui  tidak mendapatkan kuasa  terkait hal tersebut.


"Terkait dengan hal-hal pencekalan yang dipertanyakan tadi, kami tidak mengetahui. Kami hanya fokus mendapatkan kuasanya itu terkait gugatan  sewa-menyewa, yang dikuasakan secara keperdataan itu yang dikuasakan terkait perkara yang wanprestasi, apakah itu perbuatan melanggar hukum, hanya dua itu saja, sehingga hal-hal terlepas dari secara pribadi, kami tidak mengetahui hal tersebut," paparnya.


Meski demikian Indra Triantoro menyebutkan tahapan batas waktu hasil mediasi diberikan hingga 30 hari berikutnya.


"Jadi, masih menyampaikan resume para pihak. Nanti akan hadir 2 minggu lagi, mudah-mudahan harapannya ini selesai dengan baik -baik," tutupnya. (ace).



Foto: Indra Triantoro, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Pemohon Julian Petroulas.