Tampilkan postingan dengan label Bali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bali. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Desember 2025

Kanwil Kemenkum Bali Dinyatakan Memenuhi Enam Komponen Vital Pelayanan Publik

 


DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali dinilai telah memenuhi standar kualifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan fasilitas yang ramah terhadap kelompok rentan.


Hal tersebut merupakan kesimpulan dari kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum RI bersama Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), baru-baru ini. Kegiatan ini digelar dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum tahun 2025.


Fokus utama monitoring meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas pelayanan, sarana, dan prasarana. Tim verifikator memastikan bahwa seluruh aspek layanan, mulai dari area parkir hingga ruang tunggu, telah mengakomodasi kebutuhan masyarakat luas, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu menyusui.


Dari hasil peninjauan lapangan, Kanwil Kemenkum Bali dinyatakan secara umum telah memenuhi enam komponen rekomendasi vital, yakni: Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana dan Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Mekanisme Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi Layanan.


Menanggapi hasil positif dari tim monitoring tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik penilaian yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pencapaian ini bukan merupakan garis finis, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan standar pelayanan.


"Tentu kami bersyukur atas penilaian ini. Namun, Kanwil Kemenkum Bali akan terus berbenah. Kami berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan berkelanjutan demi memberikan fasilitas dan kualitas terbaik dalam pemberian layanan kepada masyarakat," ujar Eem Nurmanah.


Eem menambahkan, aspek humanis dan inklusivitas menjadi prioritas dalam wajah pelayanan Kemenkum Bali saat ini. Menurutnya, pemenuhan fasilitas seperti ruang laktasi, arena bermain anak, dan toilet khusus disabilitas adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.


"Kepuasan masyarakat adalah indikator utama keberhasilan kami. Oleh karena itu, inovasi dan pemutakhiran data pelayanan akan terus kami dorong agar pelayanan hukum di Bali semakin cepat, tepat, dan transparan," pungkas Eem. (*)

Legalitas PPNS untuk Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

 


DENPASAR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali pada Kamis (4/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.


Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Balai Besar POM Denpasar, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.


Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Subdirektorat PPNS dan Subdirektorat Daktiloskopi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang memberikan pemaparan terkait penguatan legalitas PPNS, pemenuhan standar administrasi, serta pengelolaan data yang akurat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Ditjen AHU melalui Kanwil Kemenkum Bali memandang perlu dilaksanakannya pertemuan dan koordinasi melalui kegiatan sosialisasi atau penguatan ini. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antar PPNS di Bali, sekaligus memastikan setiap instansi memahami dan mematuhi ketentuan regulasi terbaru.


“Melalui kegiatan ini, kami berharap meningkatnya kualitas layanan administrasi PPNS, tersedianya data yang akurat dan valid, serta terwujudnya pembinaan administrasi yang berkelanjutan,” ujar Eem.


Ia menambahkan bahwa kegiatan penguatan ini juga bertujuan menciptakan tata kelola PPNS yang lebih tertib, seragam, serta menyamakan persepsi antara Ditjen AHU sebagai pembina administrasi PPNS, Kantor Wilayah, dan seluruh instansi terkait.


“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut ke depannya, sehingga kualitas administrasi PPNS semakin baik dan tercipta tata kelola yang tertib dan seragam,” pungkasnya. (*)

Senin, 01 Desember 2025

Pengharmonisasian Raperda Klungkung: Dari Penamaan Jalan hingga Pemajuan Kebudayaan


DENPASAR – Upaya memastikan kualitas regulasi daerah kembali dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil menyelenggarakan Rapat Harmonisasi secara daring pada Senin (1/12) dari Ruang Arjuna. Agenda ini membahas satu Rancangan Peraturan Bupati serta dua Rancangan Peraturan Daerah dari Kabupaten Klungkung.


Kegiatan tersebut merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mewajibkan setiap rancangan peraturan ditelaah kesesuaiannya dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan kejelasan norma sebelum ditetapkan.


Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, didampingi oleh Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama jajaran tim harmonisasi.


Dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, hadir berbagai unsur penting antara lain Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung, Sekretariat DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Kepala BRIDA, Irban I, Tim Produk Hukum Daerah, serta perwakilan perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kebudayaan. Hadir pula Kepala Bagian Hukum, tim penyusun naskah akademik dari LPPM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, serta Tim Ahli AKD DPRD Kabupaten Klungkung.


Rapat diawali dengan pemaparan dari DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung mengenai urgensi pembentukan tiga regulasi tersebut, yaitu:

1. Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penerapan Inovasi Daerah

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan


Menindaklanjuti pemaparan tersebut, Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama tim kemudian menyampaikan matriks perbaikan terhadap substansi yang diusulkan perangkat daerah. Penelaahan mencakup sinkronisasi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta penguatan kejelasan norma agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.


Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, terstruktur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan hukum di Kabupaten Klungkung. (*)

Rabu, 12 November 2025

Dorong Tertib Administrasi, Kanwil Kemenkum Bali Siap Jalankan Pedoman Layanan Pewarganegaraan

 


Denpasar, 12 November 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum mengenai permohonan layanan pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.


Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, hadir Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Administrasi Hukum Umum. Kehadiran Kanwil Kemenkum Bali merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan layanan kewarganegaraan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Seluruh jajaran Kanwil turut serta secara aktif mengikuti pembahasan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi permohonan berjalan sesuai ketentuan.


Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan. Melalui pedoman tersebut, seluruh jajaran diharapkan dapat melakukan verifikasi dengan cermat dan tepat, mengingat layanan kewarganegaraan menyangkut hak dan kewenangan negara yang bersifat strategis. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan.


Dalam pembukaan rapat, Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, menyampaikan pentingnya peran Kementerian Hukum dalam menentukan status kewarganegaraan. "Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam proses administrasi permohonan kewarganegaraan, termasuk naturalisasi bagi orang asing. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kedaulatan negara yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh," ujarnya.


Lebih lanjut, Hantor Situmorang menegaskan bahwa kewarganegaraan hanya dapat diberikan kepada pemohon yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menambahkan bahwa meskipun seseorang telah memenuhi syarat, keputusan pemberian kewarganegaraan tetap menjadi hak prerogatif pemerintah. "Kedaulatan negara harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait pewarganegaraan," tegasnya dalam arahannya.


Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, dalam sambutannya menyampaikan perkembangan terkait tindak lanjut hasil rapat dengan DPR RI mengenai penyelesaian permohonan naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait tengah mempercepat proses penanganan agar anak-anak yang berstatus stateless dapat segera memperoleh kepastian hukum. "Kami berupaya agar setiap anak berkewarganegaraan ganda yang telah memenuhi syarat dapat segera mendapatkan keputusan, sehingga hak-haknya tidak terhambat," tutur Dulyono.


Dulyono juga menyampaikan bahwa ke depan, proses permohonan untuk anak berkewarganegaraan ganda akan lebih sederhana. Permohonan tidak lagi harus melalui keputusan presiden, melainkan cukup melalui Surat Keputusan Menteri Hukum, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi para pemohon yang telah lama menunggu hasil permohonan mereka.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Bali siap melaksanakan arahan dan pedoman yang telah diberikan. "Kami akan memastikan seluruh proses verifikasi dan pemberkasan dilakukan secara teliti, transparan, dan akuntabel. Layanan kewarganegaraan ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menjaga martabat hukum dan kedaulatan negara," ujar Eem Nurmanah menegaskan komitmennya.


Melalui rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mempertegas kesiapannya dalam melaksanakan tertib administrasi layanan kewarganegaraan sesuai kebijakan nasional. Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berintegritas. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarunit kerja di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan proses pewarganegaraan yang profesional dan berkeadilan. (*)

Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Komitmen Implementasi Hasil AE Hukum 2025

 


DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hasil Analisis dan Evaluasi (AE) Hukum Wilayah Tahun 2025 memberikan dampak nyata terhadap penyempurnaan kebijakan hukum di daerah.


Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan AE Hukum di Ruang Arjuna, Kanwil Kemenkum Bali secara daring pada Rabu (12/11). Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa fokus utama adalah penyusunan laporan akhir dan penguatan tindak lanjut di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).


"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan program AE Hukum 2025. Fokus kita sekarang adalah penyusunan laporan akhir dan memastikan rekomendasi hasil AE ini dapat kita kawal implementasinya di tingkat Pemda." terang Mustiqo.


Lebih lanjut Koordinator AE, I Putu Surya Dharma, menekankan bahwa kegiatan AE harus melampaui proses administrasi. "Pelaksanaan AE harus memberikan dampak nyata melalui advokasi, asistensi, hingga penerapan rekomendasi," ujarnya.


Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menerima apresiasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) atas kinerja dan kelengkapan dokumen yang dinilai sangat baik. BPHN menekankan agar laporan akhir mencakup Rekomendasi Khusus (perbaikan norma Peraturan Daerah) dan Rekomendasi Umum (temuan lintas wilayah untuk kebijakan nasional).


Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk memperkuat advokasi kepada Pemda agar rekomendasi hasil AE dapat segera diimplementasikan, baik melalui revisi regulasi maupun pembentukan kebijakan baru yang sesuai kebutuhan masyarakat Bali. (*)

Senin, 03 November 2025

MoU Kemenkum Bali dan Undiknas Dorong Kolaborasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat

 


DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat kolaborasi strategis dengan dunia pendidikan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas). Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Rapat Senat Terbuka Wisuda Undiknas ke-99 yang berlangsung di Pecatu Hall, Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), ITDC Nusa Dua, pada Senin (3/11/2025).


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menandatangani MoU bersama Rektor Undiknas, Prof. Nyoman Sri Subawa, disaksikan oleh civitas akademika Undiknas, para wisudawan, dan undangan dari berbagai instansi pemerintah serta mitra strategis. Turut mendampingi Kakanwil, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja.


Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mendukung implementasi Kampus Berdampak. Kolaborasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi dan kegiatan bersama yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam memperkuat pelayanan publik yang humanis dan berbasis pengetahuan.


Dalam laporannya, Rektor Undiknas Prof. Nyoman Sri Subawa menegaskan bahwa momen wisuda bukan hanya sekadar seremoni akademik, tetapi juga momentum penting untuk meneguhkan peran universitas dalam membentuk karakter dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra, termasuk Kanwil Kementerian Hukum Bali, atas kolaborasi yang telah terjalin untuk memperkuat tridharma perguruan tinggi dan mewujudkan Kampus Berdampak yang berkelas dunia.


Kegiatan wisuda juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, yang menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Menyiapkan Generasi Siap AI: Peluang, Etika, dan Dunia Kerja.” Dalam orasinya, Menkomdig menyoroti pentingnya keseimbangan antara kemajuan teknologi dan nilai moral, serta mengingatkan para wisudawan agar mampu memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dengan bijak dan beretika.


Melalui penandatanganan MoU ini, Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jalinan kerja sama lintas sektor, khususnya dengan lembaga pendidikan tinggi, dalam rangka memperkuat literasi hukum, memperluas akses pengetahuan, serta mendorong terbentuknya ekosistem pendidikan hukum yang progresif dan berintegritas. 


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis dalam menyinergikan potensi akademik dan kelembagaan hukum. “Kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk menghadirkan peran Kementerian Hukum yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemanfaatan publik melalui dukungan terhadap dunia pendidikan,” ujar Eem. (*)

Jumat, 31 Oktober 2025

Pemprov Bali dan Kemenkum Bali Bersinergi Kawal Implementasi Rekomendasi Komnas HAM

 


Denpasar, Jumat (31/10) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat yang bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali.


Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi luar biasa dari Kanwil Kemenkum Bali dalam membantu penyusunan kebijakan daerah.


“Dalam pelaksanaan program dan kebijakan di Provinsi Bali, kami merasa sangat nyaman berkoordinasi dengan Kemenkum. Fasilitasi dari para drafter di Kanwil Kemenkum Bali sangat luar biasa dan membantu kami dalam melaksanakan berbagai program hukum di daerah,” ujar Ida Bagus Gede Sudarsana, didampingi Kabag Bantuan Hukum Ngurah Satria Wardana.


Apresiasi tersebut menjadi gambaran eratnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kanwil Kemenkum Bali dalam mendukung penyusunan serta pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawal kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. “Tugas dan fungsi kita memang berawal dari harmonisasi. Semua dimulai dari perencanaan yang matang. Kita harus memahami keterkaitan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya agar tidak tumpang tindih,” ujar Eem Nurmanah.


Beliau juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap perbedaan pandangan dalam proses perumusan kebijakan. “Kita harus mendengarkan pendapat yang berbeda dengan kita, karena perbedaan itu menjadi pengendali dalam mengambil kebijakan. Dan apabila ada kebutuhan dalam menyusun peraturan perundang-undangan dari provinsi maupun kabupaten, silakan disampaikan, yang penting ada koordinasi dan komunikasi,” tambahnya.


Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Muslim Alibar, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyelaraskan langkah dan kebijakan lintas sektor.


“Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kami tidak melaksanakan tugas teknis, melainkan menghasilkan rekomendasi sebagai output kerja,” ungkapnya.


Muslim menambahkan bahwa Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia berperan memastikan sinkronisasi dan koordinasi dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan antar kementerian/lembaga terkait isu-isu HAM dan agenda pembangunan nasional.


Dalam paparannya, Muslim memaparkan bahwa terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, mulai dari peristiwa 1965–1966 hingga peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada tahun 2003. Berdasarkan data Komnas HAM, terdapat sekitar 8.000 korban yang membutuhkan perhatian dan pemulihan, dengan kemungkinan jumlah yang masih dapat bertambah.


Rapat tersebut juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam upaya pemulihan dan perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM berat, serta pentingnya koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan rekomendasi dapat berjalan efektif dan berkeadilan.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bali, Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Wilayah Kerja Provinsi Bali serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali. ***